Pengajuan Perceraian Tanpa Buku Nikah dan Persetujuan Suami
Alasan Pengajuan perceraian tidak harus mendapatkan izin atau atas persetujuan suami, alasan sama-sama setuju bercerai tidak dikenal dan diakui dalam undang-undang. Jika salah satu pihak merasa tidak bisa hidup rukun lagi sebagaimana alasan undang-undang maka dapat mengajukan Perceraian meskipun salah satu pihak keberatan atau tidak setuju, silahkan masing-masing pihak membuktikan dalilnya di persidangan jika terbukti maka hakim yang akan memutuskan.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah bisa mengajukan proses perceraian di Pengadilan tanpa mempunyai buku nikah asli? selama kami praktek sebagai Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum yang menangani kasus perceraian kami mewajibkan setiap klien kami untuk menyiapkan buku nikah asli dengan alasan akan digunakan di pengadilan sebagai bukti terjadinya suatu perkawinan dan jika tidak memiliki buku nikah maka kami menyarankan untuk mengurus salinan atau duplikat dimana buku nikah itu dikeluarkan sebelumnya.
Oleh karena itu, pada dasarnya buku nikah atau akta perkawinan adalah persyaratan administrasi. Sedangkan yang menjadi persyaratan utama dari perceraian itu sendiri adalah terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Mengenai pengajuan perceraian, untuk yang beragama Islam yang akan melakukan perceraian di ajukan di Pengadilan Agama temapat tinggal isteri, dan jika Anda beragama non-Islam maka diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Demikian penjelasan kami Pengajuan Perceraian Tanpa Buku Nikah dan Persetujuan Suami Info lengkap Hubungi Kami.