Cara Cabut Gugatan
HIR dan RBg tidak mengatur ketentuan mengenai pencabutan gugatan. Landasan hukum untuk pencabutan gugatan dalam praktik peradilan diatur dalam ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Rv. Dalam Pasal 271 Rv mengatur bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya tanpa persetujuan tergugat dengan syarat pencabutan tersebut dilakukan sebelum gugatan menyampaikan jawabannya. Pasal 272 Rv mengatur beberapa hal mengenai pencabutan gugatan, yaitu :
- Pihak yang berhak melakukan pencabutan gugatan adalah penggugat sendiri secara pribadi, atau pihak lain yang berhak adalah kuasa yang ditunjuk oleh penggugat.
- Pencabutan gugatan atas perkara yang belum diperiksa mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan dari tergugat.
- Pada umumnya Pencabutan gugatan dilakukan dengan surat pencabutan gugatan yang ditujukan dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan dimana perakra tersebut di periksa.
- Pencabutan gugatan atas perkara yang sudah diperiksa dilakukan pada saat pemeriksaan perkara sudah berlangsung, dan Tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan gugatan harus mendapatkan persetujuan dari tergugat.
- Dengan adanya Pencabutan mengakhiri perkara artinya sengketa diantara penggugat dan tergugat telah selesai atas perkara yang terdaftar pada saat itu dam dimungkinkan penggugat mengajukan gugatan baru.
Pencabutan gugatan menimbulkan akibat bagi para pihak yaitu demi hukum para pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana halnya sebelum gugatan diajukan, seolah-oleh diantara para pihak tidak pernah terjadi sengketa. Pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk penetapan apabila pencabutan terjadi sebelum perkara diperiksa. Selain itu pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk amar putusan apabila pencabutan terjadi atas persetujuan tergugat di persidangan.c. Biaya perkara dibebankan kepada penggugat
Pihak yang mencabut gugatan berkewajiban membayar biaya perkara. Ketentuan ini dianggap wajar dan adil karena penggugat yang mengajukan gugatan dan sebelum PN menjatuhkan putusan tentang kebenaran dalil gugatan, penggugat sendiri mencabut gugatan yang diajukannya.