Ancaman Pelaku Perzinahan. Perbuatan seorang suami yang sedang selingkuh dan bersetubuh dengan wanita lain dalam suatu ruangan yang tertutup dan dipergoki oleh istrinya dapat disebut sebagai perzinahan. Perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak [lihat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)].
Mengenai pasal ini, R. Soesilo (hal. 209) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Penjelasan lebih lanjut mengenai perzinahan dapat Anda simak dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan.
Selanjutnya kami akan jelaskan soal perbuatan asusila. Pada dasarnya, KUHP tidak memberikan arti pelanggaran kesusilaan (perbuatan asusila) itu secara eksplisit. Namun, Soesilo menjelaskan antara lain bahwa arti “kesusilaan” memiliki keterkaitan dengan kesopanan, perasaaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada perempuan, meraba tempat kemaluan perempuan, memperlihatkan anggota kemaluan, mencium (hal. 204).
R. Soesilo (hal. 205) juga menegaskan bahwa sifat merusak kesusilaan amat tergantung pada pendapat umum pada waktu dan tempatnya. Bahwa orang bersetubuh di tengah jalan itu merusak kesopanan (kesusilaan) umum itu jelas merupakan perbuatan merusak kesusilaan, akan tetapi cium-ciuman di tempat umum di kota besar saat ini dilakukan oleh bangsa Indonesia masih harus dipersoalkan apakah ia merusak kesopanan atau tidak. Apabila polisi menjumpai peristiwa semacam ini, maka berhubung dengan adanya bermacam-macam ukuran kesusilaan menurut adat istiadat yang ada, hendaknya menyelidiki terlebih dahulu apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka itu menurut tempat dan keadaan dapat dipandang sebagai perbuatan asusila.
Ini artinya, perbuatan asusila adalah perbuatan yang berhubungan dengan merusak kesopanan dalam lingkungan nafsu berahi kelamin seperti pada contoh-contoh di atas. Akan tetapi, hal penting yang perlu dilihat adalah sejauh mana pelanggaran kesusilaan (perbuatan asusila) itu dilakukan. Perlu pengamatan hukum dengan mengacu pada adat istiadat yang ada untuk melihat konteks asusila di sini, misalnya dilakukan di tempat umum.
Soesilo juga menambahkan jika ada suami istri bersetubuh, dilakukan sedemikian rupa sehingga terlihat dari tempat umum, maka orang tersebut melanggar pasal soal merusak kesopanan (perbuatan asusila) di tempat umum sebagaimana dalam Pasal 281 KUHP, asal saja mereka mengetahui bahwa perbuatan itu terjadi di muka umum, misalnya dengan kesadaran membiarkan pintu atau jendela terbuka. Meskipun tidak di muka umum, perbuatan di atas dapat dihukum pula asal terjadi di hadapan orang lain yang kebetulan berada di tempat itu yang telah datang dengan tidak bermaksud khusus untuk melihat perbuatan itu. (Sumber: hukumonline.com)