Perjanjian Sewa Menyewa dan Pembatalan Perjanjian
Pengertian Perjanjian: Dalam Pasal 1313 KUH Perdata “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Unsur-Unsur Perjanjian:
- Suatu Perbuatan “perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, dimana perbuatan itu menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban”
- Antara sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
- Perbuatan tersebut melahirkan perikatan di antara pihak-pihak yang berjanji tersebut.
Syarat sahnya Perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata:
Ketentuan syarat sahnya perjanjian: | |
1. Kecakapan para pihak dalam perjanjian (capacity)
2. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian (agreement) |
Syarat Subjektif
Upaya Batal Demi Hukum |
3. Suatu hal tertentu (certainty of terms)
4. Sebab yang halal (considerations) |
Syarat Objektif
Upaya Dilakukan Permohonan Pembatalan |
Pembatalan Perjanjian:
- Batal demi hukum (null and void) apabila dari awal objeknya tidak dipenuhi.
- Pembatalan (voidable)apabila subjektif tidak terpenuhi, bukan batal demi hukum tetapi salah satu pihak dapat meminta pembatalan itu. Perjanjian sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama belum dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak mengajukan pembatalan.
Pasal 1266 KUH Perdata: “syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan”
Pasal 1267 KUH Perdata: “seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatan sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”
Tidak harus melalui pengadilan namun dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri asalkan dalam perjanjian mengecualikan tidak memberlakukan pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata.
Pasal 1449 KUH Perdata: “Perikatan-perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkansuatu tuntutan untuk membatalkannya”.
Pengertian Sewa Menyewa: Dalam hubungan sewa menyewa Pihak yang menyewakan hanya memberikan hak pemakaian saja kepada penyewa bukan hak milik, Ketentuan dalam Pasal 1548 KUH Perdata:“Sewa menyewa ialah suatu perjanjian, dengan pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selam suatu waktu tertentu dengan pembyaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya”
Kewajiban dalam sewa menyewa: “Dimana pihak yang menyewa (pemilik) memiliki kewajiban untuk menyerahkan barangnya untuk dinikmati oleh pihak penyewa, sedangkan pihak penyewa memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran harga sewa. Jadi barang yang disewakan tidak untuk dimiliki melainkan hanya untuk dipakai dan dinikmati kegunaannya”
Jangka Waktu sewa menyewa: Pasal 1548 KUH Perdata “sewa menyewa itu berlangsung selama waktu tertentu, yang berarti bahwa dalam perjanjian sewa menyewa harus selalu ditentukan jangka waktu tertentu” Dan tujuan ini untuk memberikan batasan dan kepastian dalam hukum.
Bentuk perjanjian sewa menyewa Tertulis dan Lisan: Perjanjian sewa menyewa adalah termasuk dalam perjanjian konsensual, dimana perjanjian sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya kesepakatan mengenai unsur-unsur pokoknya.
Pasal 1570 KUH Perdata: “Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum, apabila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukannya sesuatu pemberhentian untuk itu”
Pasal 1571 KUH Perdata: “Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan jika pihak lain memberitahukan bahwa ia hendak menghentikan sewanya, dengan mengindahkan tenggang-tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat”