Perbedaan Delik Biasa Delik Aduan.
Pada dasarnya dalam suatu perkara pidana, pemprosesan perkara tersebut digantungkan pada jenis deliknya. Terdapat 2 (dua) jenis delik yang berhubungan dengan pemrosesan perkara pidana, yaitu:
Dalam delik biasa, perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya kepada pihak Kepolisian, Kepolisian tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Contoh delik laporan dalam KUHP misalnya delik pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan lain-lain.
Dalam delik aduan, perkara tersebut hanya dapat diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Contoh delik aduan misalnya perzinahan (Pasal 284 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP) dan penggelapan/pencurian dalam kalangan keluarga (Pasal 367 KUHP). Karena sifat delik ini adalah berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan, maka hanya yang memasukkan aduan yang memiliki hak untuk mencabutnya dalam tempo tiga bulan sejak hari ia memaksukkannya.
Selanjutnya proses pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada beberapa tahap proses peradilan yaitu pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan dengan cukup mengatakan secara langsung atau mengajukan surat pernyataan pembatalan tuntutan kepada aparat penegak hukum bahwa dalam hal ini pelapor (korban) tidak ingin melanjutkan tuntutannya. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.
Kantor Pengacara kami berkantor pusat di Kota Jogja dan selain kantor pusat kami juga cabang / tim perwakilan di beberapa wilayah Indonesia, selain itu kami menangani kasus dimana saja dan kapan saja meskipun kami datang atau menuju lokasi sengketa / kasus dari kantor pusat kami, berikut adalah alamat kantor pusat kami.
Kantor Hukum RAM & Partners Jln. Gajah No. 20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta Telp: (0274) 4291154 atau HP: 0852-2892-6767