Perkawinan dan Perceraian PNS

 


Perkawinan dan Perceraian PNS

Perkawinan dan Perceraian PNS : Aturan dan Konsekuensinya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah abdi negara yang harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, segala tindak-tanduknya diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai perkawinan dan perceraian. PNS tidak bisa sembarangan menikah atau bercerai tanpa memenuhi syarat-syarat tertentu. Apa saja syarat-syarat tersebut dan apa konsekuensinya bagi PNS yang melanggarnya?

 Syarat Perkawinan PNS

PNS yang akan menikah harus memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang tersebut adalah:

  • Menteri atau pejabat setingkat menteri bagi PNS yang ditempatkan di lingkungan kementerian atau lembaga nonkementerian.
  • Gubernur bagi PNS yang ditempatkan di lingkungan pemerintah provinsi.
  • Bupati atau walikota bagi PNS yang ditempatkan di lingkungan pemerintah kabupaten atau kota.

Syarat-syarat untuk mendapatkan izin atau surat keterangan perkawinan adalah:

  • Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, paling lambat 30 hari sebelum tanggal perkawinan.
  • Melampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir, fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi kartu pegawai, dan fotokopi surat nikah (jika sudah pernah menikah sebelumnya).
  •  Melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa calon suami atau istri tidak mengidap penyakit menular atau penyakit yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga.
  • Melampirkan surat keterangan dari pejabat agama yang menyatakan bahwa calon suami atau istri telah memenuhi syarat-syarat agama untuk melangsungkan perkawinan.

Syarat Perceraian PNS

PNS yang akan melakukan perceraian juga harus memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang sama dengan pejabat yang berwenang untuk memberikan izin atau surat keterangan perkawinan.

Syarat-syarat untuk mendapatkan izin atau surat keterangan perceraian adalah:

  • Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, paling lambat 30 hari sebelum tanggal perceraian.
  • Melampirkan fotokopi akta perkawinan, fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi kartu pegawai, dan fotokopi surat cerai (jika sudah pernah bercerai sebelumnya).
  • Melampirkan surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bahwa perkara perceraian telah diajukan dan sedang dalam proses peradilan.
  • Melampirkan surat keterangan dari pejabat agama yang menyatakan bahwa calon mantan suami atau istri telah memenuhi syarat-syarat agama untuk melakukan perceraian.

PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah, yaitu:

  • Salah satu pihak berbuat zinah.
  • Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain, tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin karena hal lain di luar kemampuannya.
  • Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak lain.
  • Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Konsekuensi Pelanggaran Perkawinan dan Perceraian PNS

PNS yang melanggar ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian dapat dikenakan sanksi administratif dan disiplin. Sanksi administratif berupa pembatalan izin atau surat keterangan perkawinan atau perceraian. Sanksi disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, PNS yang bercerai juga harus memperhatikan hak dan kewajiban terkait harta benda, nafkah, dan anak. PNS yang bercerai harus membagi harta benda bersama secara adil sesuai dengan kesepakatan atau putusan pengadilan. PNS yang bercerai juga harus memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. PNS yang bercerai juga harus menyelesaikan masalah hak asuh anak sesuai dengan kesepakatan atau putusan pengadilan.

Sumber:

  •  Pikir-pikir Dulu! PNS Cerai Syaratnya Banyak – CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210323092338-4-232086/pikir-pikir-dulu-pns-cerai-syaratnya-banyak.
  • Izin Perkawinan dan Perceraian PNS Pasca-Lahirnya PP Nomor 94 Tahun 2021. https://yogyakarta.bkn.go.id/artikel/0/2023/09/izin-perkawinan-perceraian-pns-pascalahirnya-pp-nomor-94-tahun-2021.
  •  Aturan Cerai PNS, Mantan Istri Berhak Gaji Eks Suami Sampai Punya Suami …. https://nasional.tempo.co/read/1445228/aturan-cerai-pns-mantan-istri-berhak-gaji-eks-suami-sampai-punya-suami-baru.
  • 6 Alasan yang Bolehkan PNS untuk Cerai, Pasangan Doyan … – detikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6144369/6-alasan-yang-bolehkan-pns-untuk-cerai-pasangan-doyan-mabuk-judi.
  • Izin Perkawinan dan Perceraian PNS Pasca-Lahirnya PP Nomor 94 Tahun 2021. https://yogyakarta.bkn.go.id/artikel/3/2023/09/izin-perkawinan-perceraian-pns-pascalahirnya-pp-nomor-94-tahun-2021

Jika Anda memiliki masalah hukum, sangat disarankan untuk mencari bantuan dari seorang profesional hukum atau pengacara yang dapat memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan keadaan Anda. Mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk memberikan panduan hukum yang tepat sesuai dengan peraturan dan norma hukum yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi praktisi hukum yang sah untuk membahas permasalahan hukum Anda. Jalan Rejowinangun 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta WA / SMS / Telp  0852-2892-6767 Instagram  kantorpengacara_ram Website http://kantorpengacara-ram.com

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat