Pengacara Perceraian di Yogyakarta Jogja, Bantul, Sleman, Wates dan Wonosari, Untuk Kasus Perceraian bagi yang beragama Islam Pengajuan atau Permohonan Perceraian di ajukan di pengadilan Agama tempat tinggal Isteri, sedangkan bagi yang beragama Kristen, Katholik, Hindu, Budha, atau Kong Hucu Pengajuan Gugatan Perceraian di ajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat.
Adapun pengajuan perceraian dapat diajukan sesuai dengan ketentuan masing-masing seperti di Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Agama Bantul, Pengadilan Agama Wates, Pengadilan Agama Wonosari, Pengadilan Negeri Wates, dan Pengadilan Negeri Sleman.
Kantor Pengacara / Kantor Hukum / Kantor Advokat / Konsultan Hukum dan Mediator Law Firm RAM & PARTNERS memiliki pengacaraatau advokat yang berpengalaman dalam menangani kasus PERDATA terutama kasus Perceraian yang ada di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya selain itu Kantor kami memiliki wilayah kerja seluruh Indonesia. Untuk itu anda yang berada diwilayah atau ingin mengajukan Gugatan atau Permohonan Perceraian di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya ada dapat datang kekantor atau menghubungi kami.
Sebelum datang kekantor kami ada baiknya anda mempersiapkan segala persyaratan agar dalam prosesnya nanti dapat berjalan dengan cepat dan tepat. Untuk itu ada beberapa persyarat yang harus anda penuhi atau anda persiapkan pada saat datang kekantor kami, yaitu sebagai berikut:
- Buku atau Akte Nikah Asli
- Identitas / KTP Asli
- Alamat Lengkap Tergugat / Termohon
- Saksi minimal 2 (dua) orang yang tau segala permasalahan untuk saksi ini dipersiapkan pada saat sidang pemeriksaan saksi nantinya.
- Kartu Keluarga (Jika Ada)
- Akte Kelahiran Anak (Jika Ada)
- Bukti-Bukti Lain (Jika Ada)
Kami merupakan Pengacara yang ahli atau terpercaya dalam menangani kasus perceraian, dan sejauh ini kami senantiasa diberikan kepercayaan untuk mengajukan gugatan perceraian baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri. Selain kasus Perceraian kami juga menangani berbagai kasus seperti kasus Pidana, Tun, kasus keluarga seperti perceraian baik bagi yang muslim maupun non muslim, harta gono gini / harta bersama, hak asuh anak, isbat nikah. Wilayah Propinsi DI Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kabupaten Kulonprogo.
Untuk menjadi klien kami sangatlah mudah cukup anda siapkan segala persyaratan tersebut kemudian datang kekantor kami untuk dibuatkan surat kuasa kemudian selanjutnya segala proses Permohonan atau Gugatan Perceraian akan kami proses di Pengadilan Agama bagi yang Islam dan Pengadilan Negeri Bagi Non Muslim. Dan pada tahap berikutnya kami akan memeberikan segala informasi mengenai perkembangan perkara dan apa-apa saja yang harus disiapkan jika ada gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat atau Termohon dalam perkara perceraian tersebut. Lebih jelasanya anda dapat menghubungi kami dengan / via Telp atau WhatsApp ke Nomor: 0852-2892-6767.
Wilayah Propinsi Jawa Tengah meliputi; Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kabupaten Delanggu, Kota Solo, Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Muntilan, Mungkid, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kutoarjo, Purwokerto, Kota Semarang, Kabupaten Salatiga,Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas,Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Cepu, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Ambarawa, Kabupaten Ungaran, Kabupaten lainnya. Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi Kota Surabaya, Kota Kediri, Kota Malang, Ngawi, Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, dan wilayah lainnya.