Pengacara Pengurusan Pajak
Jika anda memiliki masalah yang berkaitan dengan Pajak, baik anda ingin mengajukan Pengajuan Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan (Pasal 36 UU KUP) Kami Kantor Hukum RAM And Partners siap membantu dan untuk info lanjut silahkan hubungi kami 0852-2892-6767.
- Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi
- Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar
- Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
- Membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi Khusus di tahun 2015, pemerintah mencanangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) dengan memberikan fasilitas pengurangan sanksi administrasi.
Program ini dilandasi dengan mengeluarkan dua peraturan yaitu:
- PMK-29/PMK.03/2015 yang dapat Anda gunakan untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena utang pajak tidak atau kurang dibayar; dan
- PMK-91/PMK.03/2015 yang dapat Anda gunakan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
WILAYAH KERJA ADVOKAT, Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Law Firm, Konsultan Hukum, Lawyer dan Mediator yang memiliki wilayah kerja seluruh Republik Indonesia, yang menangani berbagai di berbagai daerah di Indonesia. KANTOR HUKUM RAM & PARTNERS mempunyai Advokat yang melipuputi wilayah kerja seluruh Republik Indonesia.