Objek Sengketa Tata Usaha Negara
Pemerintah dalam rangka mencapai tujuan negara, bagi Indonesia sebagai mana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melakukan berbagai tindakan atau perbuatan. Tindakan pemerintah (bestuur handelingen atau bestuur daad) banyak jenis atau bentuknya. Tindakan pemerintah tersebut akan berbentuk keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. tindakan pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara dibedakan atas Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagai sarana utama tata usaha negara (pemerintah) dan sarana Tata Usaha Negara Lainnya, seperti perencanaan (het plan), peraturan kebijakan, dan lain-lain.
Bagir Manan sebagaimana dikutip H. Abdul Latif mengatakan keputusan tersebut dapat dibedakan sebagai berikut:
- Keputusan-keputusan yang berisi peraturan perundang-udangan (algemeen verbindende voorschriften);
- Keputusan-keputusan yang berisi ketetapan atau penetapan (beschikking);
- Keputusan yang bukan peraturan perundang-undangan dan juga bukan ketetapan, melainkan mempunyai akibat yang bersifat umum (besluiten van algemeen strekking). Misalnya, keputusan pengesahan dan penundaan atau pembatalan suatu Peraturan Daerah;
- Keputusan-keputusan yang bersifat perencanaan (plannen);
- Keputusan-keputusan yang berisi peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudo wtgeving, spiegelrecht) yang dikeluarkan atas dasar asas kebebasan bertindak (beleids-vrijheid, beoordelingsvrijheid).
dari berbagai tindakan atau perbuatan pemerintah tersebut, tidak semuanya dapat dijadikan objek gugatan di PTUN, objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara harus berkenaan dengan kopentensi absolut PTUN karena ia berkaitan dengan apa yang dapat di gugat di PTUN. Dengan kata lain, tindkan pemerintah yang bagaimana atau jenisa apa yang dapat disengketakan di PTUN. memperhatikan rumusan Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986 Jo. Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 yang menyatakan sengketa Tata Usaha Negara, Jelaslah yang menjadi objek sengketa TUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara, yang dalam literatur Belanda dikenal dengan istilah beschikking.
Beschikking atau acta administrative (Prancis) atau verwaltungs-aks (Jerman) dalam kepustakaan Indonesia diterjemahnya sangat beragam, ada yang menyebut dengan “Ketetapan”, ada yang menyebutkan dengan “Penetapan” dan ada yang menyebutkan dengan “Keputusan”. Secara yuridis formal disebut dengan beschikking diindetikkan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
Keputusan tata Usaha Negara yang merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara yang rumusannya ditetapkan dalam Pasal 1 angka 3 UU PTUN Jo. Pasal 1 angka 8, yakni “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. Rumusan Keputusan Tata Usaha Negar menurut pasal tersebut mengandung unsur-unsur:
- penetapan tertulis;
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
- tindakan hukum tata usaha negara;
- peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- konkret;
- individual;
- final, dan
- akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
(Sember: Yuslim, Hukum Acara Peradilan tata Usaha Negara, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).