Syarat Mengurus Akta Perceraian

Syarat Mengurus Akta Perceraian, Untuk orang yang beragama Non Muslim seperti Hindu, Budha, Kristen, Katholik, Kong Hucu, memiliki perbedaan dengan orang Islam terkait dengan penerbitan akta perceraian. Bahwa akta perceraian harus di urus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setelah mendapatkan Salinan atau Turunan Putusan Pengadilan Negeri dimana pengajuan perceraian yang telah diputus.

Syarat Mengurus Akta Perceraian

Salinan Putusan dapat diambil setelah berkekuatan hukum tetap, untuk salinan bisa diminta secara langsung oleh para pihak atau melalui kuasa hukum (pengacara) dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu, setelah mengajukan permohonan selang beberapa hari dapat diambil di Pengadilan tersebut kemudian salinan itu dibawa untuk didaftarkan di Dinas Kepandudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan bunyi amar putusan tersebut.

Akta perceraian adalah suatu bukti outentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan. Apabila Akta Perkawinan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil, maka perceraian harus melalui Pengadilan Negeri, yang telah menjadi kekuatan hukum yang pasti, baru dicatatkan/didaftarkan dalam daftar perceraian yang berjalan dan telah diperuntukan untuk itu. Mengapa perceraian perlu dicatatkan dan diurus akta perceraiannya? Bukti sahnya perceraian yang diperlukan sebagai dasar:

  • Legalitas putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai janda atau duda cerai hidup
  • Pengurusan hak tunjangan anak dari suami istri, harta gono gini, dan perkawinan setelah perceraian.

Bagi Pemerintah, dengan pencatatan Perceraian diperoleh statistik peristiwa yang dapat digunakan untuk kepentingan pemantauan keluarga dan penetapan kebijakan pembangunan lainnya

PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN

  • Pencatatan perceraian dilakukan di tempat terjadinya perceraian
  • Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kutipan akta perkawinan
  • Pencatatan perceraian dilakukan dengan tata cara:
    • Pasangan suami dan istri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota medan dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan kutipan akta perkawinan
    • Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan mencabut kutipan akta perkawinan serta menerbitkan kutipan akta perceraian
    • Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai
    • Instansi Pelaksana berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan
  • Panitera berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada instansi pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan
  • Instansi pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan

Demikian penjelasan kami Mengenai: Syarat Mengurus Akta Perceraian

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat