Kantor Pengacara / LBH di Kendari, Tugas sebagai advokat profesional salah satunya adalah membangun profesionalisme profesi advokat. Profesi advokat seperti ini berada di dua garis kehidupan: Pertama, adalah profesi advokat yang digunakan untuk mencari keuntungan; dan Kedua, membela hak dasar manusia, yaitu keadilan.
Menururt PERADI dikutip dari situs www.peradi.or.id, pencari keadilan adalah perseorangan atau kelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu, lemah secara sosial dan politik sehingga kesempatana agar bisa mendapatkan bantuan hukum berbeda dengan kelompok atau anggota masyarakat lainnya. PERADI kemudian mengklasifikasikan beberapa orang yang perlu mendapatkan bantuan hukum secara Pro Bono seperti anak-anak, buruh migran, masyarakat adat, korban pelanggaran HAM berat, sampai ke perempuan.
Dasar Hukum Bantuan Hukum Gartis (Pro Bono)
Tidak semua advokat mempunyai keinginan untuk memperkaya diri dengan menetapkan tarif mahal di setiap pembelaan klien. Ada juga advokat yang tidak semata-mata berorientasi pada materi. Advokat seperti ini adalah orangt-orang yang mempunyai kewajiban untuk membela kasus atau pekerjaan yang bersifat gratis atau “Pro Bono”. Adanya hak untuk dibela pada setiap perkara membuat Pemerintah merumuskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat (1), berbunyi: “Advokat wajib memebrikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan (klien-pen) yang tidak mampu”.
Klasifikasi Advokat Probono
Kata Pro Bono sendiri berasal dari bahasa Latin yang artinya yaitu “for the public good”. Dalam implementasinya, terdapat dua jenis kategori Advokat Pro Bono, yaitu Pro Bono Penuh dan Pro Bono Tidak Penuh. Pro Bono Penuh adalah advokat yang memberikan pelayanan khusus terhadap klien dilakukan tanpa meminta imbalan apapun atau gratis. Dalam menangani perkara klien, Advokat Pro Bono Penuh akan membantu membayar semua dministrasi selama proses perkara tersebut dari awal sampai putusan akhir di pengadilan.
Adapun Pro Bono Tidak Penuh adalah seorang advokat yang ketika menangani perkara hanya tidak menerima imbalan apapun dari kliennya. Akan tetapi, segala urusan administrasi selama proses perkara berjalan dari awal sampai putusan (biaya trasport, biaya perkara, biaya sidang, success fee) menjadi tanggung jawab pribadi si klien.
Sifat Pemberian Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono) oleh Advokat
Pro Bono yang bersifat sukarela ini bukan berarti advokat bebas memberikan bantuan hukum kepada siapapun yang meminta bantuan/pertolongannya. Seorang advokat masih dapat memilih kasus-kasus yang akan diterima. Jika memang kasus atau perkara klien tidak sesuai dengan hati nurani atau keahlian advokat, maka advokat berhak menolak untuk memberikan bantuan hukum.
Aturan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum
Aturan mengenai Pro Bono terdapat dalam Pasal 6 Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2010 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma isisnya:
- Pemberian bantuan hukum di muka pengadilan merupakan bantuan hukum litigasi yang meliputi seluruh rangkaian proses peradilan, baik dalam perkara perdata, pidana, atau tata negara, termasuk dalam proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkara pidana; dan
- Pemberian bantuan hukum diluar pengadilan atau non-litigasi antara lain meliputi pendidikan hukum, investigasi kasus, konsultasi hukum, pemberdayaan masyarakat, serta seluruh aktivitas yang memberi kontribusi terhadap pembaharuan hukum nasional, termasuki pelaksanaan piket bantuan hukum.
Kantor Pengacara / LBH di Kendari, Untuk anda yang membutuhkan konsultasi hukum atau bantuan hukum gratis dari pengacara / advokat di wilayah Sulawesi Tenggara meliputi Kota Kendari, Bau-Bau, Wakatobi, Muna Barat, Muna, Konawe Utara, Andolo, Wanggudu, Langara, Unaaha, Kolaka, Buranga, Buton Utara, Mawasangka, Batauga, Pasarwajo, Rumbia dan sekitarnya, anda dapat menghubungi kami dan berkonsultasi lebih lanjut melalui Telepon atau SMS: 087803816884 / 085241708248 atau WhatsApp: 082132493094 atau e-mail: qisthylaw@gamil.com.
Kami akan memberikan layanan bantuan hukum dan konsultasi hukum gratis secara rinci dan jelas terkait dengan solusi hukum atas segala permasalahan yang anda hadapi, khususnya anda yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara dan sekitarnya.