Jasa Pengacara Perceraian Di Bali dan Denpasar sekitarnya, Idealnya suatu perkawinan merupakan perpaduan dua insan dalam ikatan janji suci untuk menjalani hidup bersama, akan tetapi dalam menjalani samudra kehidupan rumah tangga tersebut sering kali suatu perkawinan menghadapi masa-masa sulit, sehingga tidak dapat dipersatukan kembali, dan ketika hal tersebut terjadi, maka pilihan Perceraian merupakan menjadi solusi terakhir dan yang terbaik yang dapat ditempuh bagi masing-masing pihak (suami/istri).
Namun, sebelum memutuskan mengajukan Gugatan atau Permohonan Perceraian langkah pertama yang dapat dilakukan adalah dengan mengupayakan Perdamaian dengan menghadirkan seorang mediator agar dapat merukunkan kembali, jika hal ini sudah dilakukan dan tidak berhasil merukunkan maka dapat mengajukan gugatan atau permohonan perceraian.
Dan untuk kasus Perceraian di Provinsi Bali sekitarnya seperti Kota Denpasar, Badung, Gianyar, Nusa Dua, dan wilayah lainnya kami dari Kantor Hukum RAM & Partners dapat membantu anda meskipun kantor pusat kami di Kota Jogja. Terkait mennyangkut masalah biaya anda tidak perlu cemas tarif yang kami kenakan sama dengan tarif pengacara perceraian yang ada di wilayah Bali. Dan kami sejauh ini telah diberikan kepercayaan baik oleh WNI atau WNA untuk menangani kasus-kasus perceraian mereka di wilayah Bali. Dan untuk teknis penanganan perkaranya anda dapat menghubungi kami dan kami akan jelaskan, sejelas mungkin agar dapat berjalan dengan baik nantinya.
Tidaklah mudah menghadapi proses Perceraian secara mandiri, karena cenderung akan memakan waktu yang lama, menguras tenaga, pikiran dan tanpa hasil yang memuaskan. Bilamana hal tersebut menjadi salah satu hambatan dalam menempuh proses Perceraian anda, maka peran PENGACARA / ADVOKAT sangat dibutuhkan untuk mengurus dan membela kepentingan serta hak-hak anda dalam proses bercerai di Pengadilan.
Banyak yang berkata dan bertanya bisa tidak terima beres? perlu kami jelaskan bahwa kami Pengacara menjunjung tinggi hukum dan apa yang kami jalankan sesuai dengan hukum sehingga kedepannya anda aman dari masalah hukum. Ingat proses perceraian tidak sama seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), karena proses pengadilan dibilang rumit dan membutuhkan waktu yang panjang berkisar 3 (tiga) hingga sampai 6 (enam) bulan lebih. Jika ada oknum pengacara menjanjikan ha yang instan / cepat 1 bulan maka hal ini dapat dikatakan tidak mungkin dan itu hanyalah salah satu tindakan penipuan semata untuk mendapatkan klien.
Meskipun menggunakan jasa pengacara anda tetap dilibatkan untuk menyiapkan syarat dan hadir minimal 1 (saatu) kali saat persidangan. Dan terkait dengan persyaratan yang harus disiapkan jika menggunakan Jasa Pengacara dalam mengurus perceraian di Bali / Denpasar / Badung / Gianyar dan sekitarnya, adalah sebagai berikut:
- Buku Nikah / Akte Nikah Asli
- Identitas (KTP) Asli
- Saksi minimal 2 (dua) orang yang tau masalah tersebut
- Alamat lengkap Tergugat / Termohon
- Bukti lain Jika ada seperti Kartu Keluarga, Akte Anak, dan bukti harta bersama misalnya.
Kami Kantor Hukum RAM & Partners adalah PENGACARA / ADVOKAT yang tersertifikasi oleh Organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang sering menangani kasus Perceraian di Bali dan Sekitarnya, yang khusus menangani perkara Perceraian. Dalam hal ini kami mempunyai kemampuan dan pengalaman yang mumpuni terhadap penyelesaian perkara Perceraian, sehingga anda tidak perlu ragu dengan Legalitas dan Profesionalitas PENGACARA / ADVOKAT kami.
Maka pastikan perkara Perceraian yang anda hadapi saat ini didampingi oleh PENGACARA / ADVOKAT kami, tunggu apa lagi, dengan menghubungi, berkonsultasi dan menjadi klien kami, seluruh kepercayaan anda akan kami berikan solusi yang terbaik dan maksimal.