Prosedur Pengambilan Akta Perceraian

Prosedur Pengambilan Akta Perceraian

Prosedur Pengambilan Akta Perceraian

Setelah melewati proses persidangan yang panjang bisa beberapa bulan, tibalah pada Penerbitan Akta cerai oleh Pengadilan, dalam proses penerbitan Akta Cerai di Pengadilan Agama pada umumnya tidak sama namun untuk perkiraan waktunya berkisar 1 (satu) sampai 2 (dua) bulan baru dapat dia ambil, dan untuk pengambilannya dapat diambil secara langsung oleh para pihak atau dikuasakan kepada Pengacara yang ditunjuk atau diberikan kuasa untuk mengambil akta tersebut. Namun terkait dengan biaya pada umumnya telah dibotong atau dibayarkan pada saat pendaftaran perkara sebelumnya. Dan pengambilan akte cerai ini diambil dipengadilan agama dimana perakara tersebut di periksa khususnya untuk orang yang beragama Islam.

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan / permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).  Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkrachtterhitung  14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Prosedur Pengambilan Akta Perceraian

SYARAT  MENGAMBIL AKTA CERAI

1 Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
2 Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
3 Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000;

SYARAT PEMBUATAN DUPLIKAT AKTA CERAI

1. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian;
2. Surat Keterangan Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa Pelapor sejak bercerai sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi;
3. Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak);

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat