Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Sistem Otonomi Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan faktor keuangan merupakan faktor sangat penting, dikarenakan keuangan memiliki pengaruh yang sangat besar, mengingat faktor keuangan demikian menentukan terhadap kompleksitas kelangsungan hidup negara dan masyarakat. Pengaruh dari aspek keuangan negara antara lain juga mencerminkan kualitas pemerintahan baiak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pemerintahan dianggap kuat dan dapat menjalankan roda pemerintahan apabila ditopang oleh keuangan yang memadahai.
Apabila sumber pendanaan dari keuangan negara yang dimiliki semakin baik dan optimal, maka kedudukan Pemerintah di dalam menjalankan pemerintahan negara, baik dalam rangka melaksanakan urusan-urusan pemerintah dalam lingkup birokrasi dan pembangunan maupun pelayanan terhadap warganya akan lebih baik. Sebaliknya, suatu pemerintahan baik itu pusat maupun daerah dipandang akan menghadapi berbagai permasalahan dalam melaksanakan fungsi pemeritnahan dan tugas kenegaraan, jika tidak didukung kondisi keuangan negara yang lebih baik atau lebih stabil.
Mengingat kebebradaan keuangan begitu penting dalam pemerintahan, maka segala daya upaya akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah untuk menciptakan dan memanfaatkan maupun mengoptimalkan segenap sumber keuangan yang ada. Hasil-hasil keuangan yang diperoleh selanjutnya akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran kegiatan jalannya pemerintahan dan pembangunan baik biaya rutin maupun biaya berkala. Sebagian besar hasil penerimaan yang diperoleh dari upaya pemanfaatan segenap potensi keuangan yang berhasil diterima oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, disalurkan dan digunakan melalui sektor-sektor yang ditentukan dalam APBN bagi pemerintah pusat serta APBD untuk lingkup pemerintah daerah.
Pengaturan hubungan keuangan antara pusat dan daerah dalam APBN dan APBD, menjadi keharusan dalam sistem otonomi daerah agar dalam penyelenggaraan pemeintahan tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasinya. Pengaturan yang dimaksud adalah menyangkut pembagian tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pembagian sumber penerimaan untuk menutup pengeluaran akibat penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Tujuan utama pengaturan keuangan ini adalah untuk mencapai perimbangan antara berbagai pembagian, di samping itu antara potensi dan sumber daya masing-masing daerah.
Hubungan pusat-daerah tidak hanya menyangkut keuangan saja melainakn menyangkut berbagai aspek baik pembagian kekuasaan; tentang hak mengambil keputusan mengenai anggaran pemerintah termasuk bagaimana memperoleh dan membelanjakannya. Hubungan tersebut mencerminkan tujuan politik yang mendasar karena perannya menentukan bobot kekuasaan yang dijalankan pemda dalam seluruh sistem pemerintahan dalam mana hubungan itu harus serasi (harmonis) dengan peranan yang dimainkan pemda yang bersangkutan.
Adapun tujuan hubungan keuangan pusat dan daerah, meliputi; pertama, pembagian kekuasaan yang rasional antarberbagai tingkatan pemerintahan dalam memungut dan membelanjakan sumber dana pemerintah, yakni suatu pembagian yang sesuai dengan pola umum desentralisasi. Kedua, bagian yang memadai dari sumber-sumber dana secara keseluruhan untuk membiyai pelaksanaan fungsi-fungsi, penyediaan pelayanan dan pembangunan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Ketiga, pembagian yang adil antardaerah atas pengeluaran pemerintah, atau sekurang-kurangnya ada perkembangan ke arah itu. Dan, keempat, suatu upaya perpajakan (tax effort) dalam memungut pajak dan distribusi oleh pemda yang sesuai dengan pembagian yang adil atas beban keseluruhan dari pengeluaran pemerintah dalam masyarakat. [1]
[1] Marratu Fahri, Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Urgensi Akuntabilitas Laporan Keuangan, (Jurnal FISIP Universitas Baturaja, Volume 3, No. 5 Tahun 2010), hlm 60.