Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)

Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia

Penyelenggaraan pemerintahan dituntun untuk menjalankan sistem pemerintahan yang berdasarkan aturan yang berlaku, hal ini bertujuan agar dalam penyelnggaraan pemerintahan terlepas dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), hal ini dilakukan untuk menjaja citra pemerintahan yang lebih baik. Sistem pemerintahan dianggap buruk, apabila tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme telah mengakar dan membudaya pada institusi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Dalam mengatasi tindakan KKN yang terjadi perlu adanya penerapan sistem tata kelola pemerintahan yang baik baik pada pemerintahan pusat maupun daerah, yang dikenal dengan istilah Good Governance, konsep ini lahir atas tuntutan secara umum agar penyelenggaraan pemerintahan dapat lebih bersih dari tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan umum. Good Governance sebagai kinerja suatu lembaga pemerintahan di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu Good Governance dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau tingkah laku pejabat pemerintahan yang mengacu pada nilai-nilai yang hidup didalam msyarakat dengan tujuan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik.

Selain itu Good Governance akan memberikan rekomendasi pada sistem pemerintahan yang lebih demokratis lagi dengan mengedepankan kesetaraan secara umum baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan pada pemahaman yang mendasar merupakan pengaturan negara yang diciptakan oleh pemerintah dengan maksud meningkatkan pelayanan kepada publik yang lebih baik. Dalam sistem demokrasi, penyelenggaraan negara harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat. Implementasi negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi.[1]

Berdasar pada konsep pemerintahan yang baik, maka tolak ukur keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah bagimana proses yang dilakukan dan hasil yang timbul dari masyarakat apakah sudah sejalan dengan keinginan masyarakat secara umum. Artinya dalam urusan pemerintahan haruslah bisa berjalan secara sinergis, mendapat dukungan dari rakyat, serta tidak saling berbenturan kepentingan, sehingga tidak melahirkan tindakan atau gejolak-gejolak yang anarkis yang dapat menghambat proses jalannya pemerintahan. Selain itu pemerintahan dapat dikatakan baik apabila tingkat pembangunan dapat dilakukan dengan biaya yang layak dengan kwalitas yang baik dengan maksud menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran.

Didalam mewujudkan pemerintahan yang baik perlu memperhatikan dan mengimplementasikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang merupakan jembatan antara norma hukum dan norma etika. Asas-asas tersebut ada yang tertulis dan tidak tertulis. Asas ini sebagai perwujudan pemerintahan yang baik, baik dari sistem dan pelaksanaan pemerintahan. Pemerintah didalam melaksanakan tugas-tugas harus memperhatikan AAUPB dengan maksud agar administrasi negara (pemerintah) tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga merugikan masyarakat umum.

Di dalam merealisasikan tujuan negara mewujudkan kesejahteraan sosial atau keadilan sosial tersebut, administrasi negara harus selalu berpegang pada asas legalitas sebagai salah satu asas penting negara hukum. Asas ini di Belanda disebut asas wetmatigheid van bestuur yang kemudian berkembang menjadi asas rechtmatigheid van bestuur atau asas le principe de la le’galite’ de l’administration (Prancis) atau asas Gesetzmassigkeit der Verwaltung (Jerman) atau asas the rule of law (Inggris).[2]

Perlu adanya asas-asas untuk membatasi dari wewenang administrasi tersebut sehingga terhindar dari pelampauan wewenang. Dalam pembatasan tersebut telah di atur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu di dalam Undang-Undang telah mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dan Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

[1] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Cetakan Kedelapan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013), hlm 8.

[2] S.F Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan Ketiga (Revisi), (Yogyakarta: UII Press, 2011), hlm 367.

Sumber : Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat