Pengacara Pajak (Tax Lawyer) atau Kuasa Hukum sengketa pajak berbeda dengan pengacara / advokat pada umumnya karena syarat untuk bisa menjadi Pengacara Pajak (Tax Lawyer) harus memiliki Izin Kuasa Hukum (IKH) dari Pengadilan Pajak serta adanya Surat Keputusan pengangkatan agar bisa beracara sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak. Untuk memperoleh izin kuasa hukum, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.
Dengan diberlakukannya PMK 184/2017 dan Per Ketua PP 01/2018, Permohonan perpanjangan IKH (untuk IKH yang terbit sebelum 5 Juni 2018 sesuai peraturan sebelumnya) dianggap sebagai permohonan baru dengan mengikuti persyaratan yang tertuang di dalam PMK 184/2017 dan Per Ketua PP 01/2018.
Kantor Hukum RAM & Partners merupakan salah satu kantor Pengacara Pajak yang telah memiliki Izin Kuasa Hukum (IKH) dan memiliki SK untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak, sehingga bagi anda yang memiliki sengketa bidang perpajakan baik seperti :
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
Anda dapat menghubungi kami untuk dapat melakukan konsultasi lanjut dengan cara datang kekantor kami dengan membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan sengkata tersebut. Anda dapat menghubungi WhatsApp: 0852-2892-6767 atau datang kekantor kami Kantor Hukum RAM & Parners di Jalan Rejowiangun 430E, Kotagede, Kota Yogyakarta,