Perceraian Tanpa Persetujuan Suami
Gugatan perceraian secara sepihak yang saya maksud disini adalah gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak suami atau istri dimana pihak yang satu baik suami/istri keberatan atau tidak menginginkan perceraian. Perlu kami jelaskan gugatan perceraian dapat diajukan oleh siapapun dan kapanpun termasuk oleh salah satu pihak dan tidak harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang lain (suami atau istri) asalkan alasan yang diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Justru Gugatan perceraian tidak bisa diajukan dengan alasan sama-sama sepakat/setuju namun harus ada alasan hukum yang sesuai sehingga gugatan dapat dikabulkan hakim meskipun salah satu pihak tidak setuju.
Lalu apakah penting persetujuan atau surat kesepakatan suami-istri? terkait dengan surat persetujuan atau kesepakatan cukup penting dengan tujuan agar mempermudah proses saja, tapi jika tidak ada masalah karena selama kita menangani kasus perceraian jarang sekali kita mendapatkan surat kesepakatana bersama namun jika ada alhamdulillah agar suami istri tersebut dapat berpisah secara baik-baik sehingga tidak menimbulkan dendam dikemudian hari. Karena secara agama jika menyukai nikahi secara baik-baik dan jika sudah tidak menyukai dengan alasan agama maka berpisah (cerai) secara baik-baik.
Apa saja alasan untuk mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama maupun di pengadilan negeri jika alasan kesepakatan tidak bisa di jadikan alasan? Alasan percerain haruslah memiliki alasan hukum tidak bisa dengan alasan sepakat cerai, tidak cinta, tidak cocok lagi, atau sudah tidak bernafsu melihat pasangan. Alasan perceraian telah di atur di dalam undang-undang yaitu sebagai berikut:
Dalam penjelasan pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tersebut dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam) .
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 ( dua ) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf b UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam).
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam).
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf d UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam).
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf e UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam).
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam).
Alasan-alasan tersebut diatas masih ditambah 2 lagi sebagaimana tercantum dalam pasal 116 kompilasi hukum islam yaitu :
- Suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam) .
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam) .
Jadi untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan yang bermuara pada terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga atau sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, bahkan dalam doktrin yang dibangun oleh Mahkamah Agung RI. melalui yurisprudensi nomor 38 K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991. yang harus diterapkan dalam perkara perceraian adalah “pecahnya rumah tangga (broken marriage) “ oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga. Demikian penjelasan kami mengenai Perceraian Tanpa Persetujuan Suami untuk konsutasi lanjut silahkan kontak WA :085228926767.