Gugat Cerai Dari Luar Negeri, Sedikit banyaknya banyak WNI bekerja di luar Negeri, namun disisi lain mereka menghadapi permasalahan keluarga berkaitan dengan perceraian, Jika
PENGACARA PERCERAIAN
Pengacara Perceraian, Advokat/Pengacara yang senantiasa menangani kasus Perkawinan / Perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan negeri, baik bagi yang beragama Islam maupun Non Muslim (Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Kong Hucu), Kantor Kami dapat membantu calon klien yang membutuhkan jasa bantuan hukum kami dalam uapaya proses Perkawinan atau Perceraian yang sah secara hukum negara Indonesia. Berikut ini beberapa macam kasus perkawinan & perceraian yang dapat kami tangani:
Gugat Perceraian bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri
Gugat Perceraian bagi PNS, TNI dan POLRI dan Pegawai BUMN
Cerai Talak di Pengadilan Agama
Cerai Gugat di Pengadilan Agama
Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri
Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)
Gugat Pemeiliharaan atau Pengasuhan Anak
Pengesahan Nikah Siri (Itsbat Nikah)
Izin Poligami di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Perkawinan Beda Negara (Indonesia – Asing)
Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama
Pembatalan Perkawinan.
Wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi D.I Yogyakarta, meliputi wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan Wilayah Lainnya;
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meliputi wilayah Kota Mataram, Praya, Selong, Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumba, Sumbawa, dll.
Provinsi D.K.I Jakarta dan Sekitarnya meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bekasi, Tanggerang, Depok, Banten, Serang, Cilegon, dll.
Provinsi Jawa Barat meliputi wilayah Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya.
Provinsi Jawa Timur meliputi wilayah Kota Surabaya, Kota Batu , Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegor, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kota Kediri, Kota Blitar,
Provinsi Bali meliputi wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.
Pulau Sumatra, Aceh, Medan, Sumatra barat (Padang), Jambi, Riau, Batam, Natuna, Bangkabelitung, Palembang, Kepulauan Riau, Lampung, Provinsi Bengkulu dan sekitarnya meliputi wilayah Mukomuko, Bengkulu Selatan (Manna), Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara (Argamakmur), Curup, Kepahiang, Rejang Lebong, dll.
Dan Wilayah Lain seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Banjarmasin, Pontianak, Bontang, Balik Papan, Banjar Baru, Sulawesi, Palopo, Ambon, Maluku, NTT, Papua, Raja Ampat, dll.
Untuk komunikasi lanjut Hubungi: 0852-2892-6767 (Roy Al Minfa, S.H., M.H., C.Me)
Alasan-Alasan Perceraian
Alasan-Alasan Perceraian. Banyak pertanyaan yang masuk dikantor kami, yang mana ditanyakan oleh masyarakat umu, anggota PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, Wiraswasta dan
Prosedur Pengambilan Akta Perceraian
Prosedur Pengambilan Akta Perceraian Setelah melewati proses persidangan yang panjang bisa beberapa bulan, tibalah pada Penerbitan Akta cerai oleh Pengadilan, dalam proses penerbitan Akta
Syarat Mengurus Akta Perceraian
Syarat Mengurus Akta Perceraian, Untuk orang yang beragama Non Muslim seperti Hindu, Budha, Kristen, Katholik, Kong Hucu, memiliki perbedaan dengan orang Islam terkait dengan
Advokat: Pengadilan dan Media Jangan Sudutkan Remaja Begal
Advokat: Pengadilan dan Media Jangan Sudutkan Remaja Begal BERITA JOGJA – Meski dalam persidangan posisi remaja adalah terdakwa atau pelaku tindak kekerasan, sebenarnya mereka