Advokat: Pengadilan dan Media Jangan Sudutkan Remaja Begal
BERITA JOGJA – Meski dalam persidangan posisi remaja adalah terdakwa atau pelaku tindak kekerasan, sebenarnya mereka adalah korban dari ketidaksesuaian lingkungan sosial.
Demikian yang diyakini Roy Al Minfa, SH, MH, advokat muda dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Ahmad Dahlan Jogjakarta. Dari sana, Roy, sapaan akrabnya, meminta agar lembaga peradilan membedakan proses pengadilan anak dan orang dewasa.
“Saya harap majelis hakim tidak menyamakan proses peradilan anak dengan orang dewasa hal ini jelas bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak berbeda di tinjau dari Undang-Undang. Karena saya melihat pada prakteknya saat ini majelis masih menyamakan baik cara bertanya pada anak maupun sikap yang ditunjukkan. Maksud saya ada pengkajian lebih khusus dari apa yang ditangani sehingga anak tidak dirugikan,” katanya, Rabu (18/3) ditemui di kantor PKBH Universitas Ahmad Dahlan.
Selain peradilan, Roy juga punya harapan khusus untuk media. Ia berharap agar media ikut mengedukasi dan memberikan gambaran soal posisi anak ini pada masyarakat.”Anak, meskipun pelaku, sebenarnya adalah korban dari ketidaksesuaian lingkungan. Dan memberikan tempat yang semestinya. Jangan dipojokan karena mereka adalah korban,” tambahnya.
Kekerasan remaja dalam realitas kekinian memang cenderung meningkat. Roy membeberkan bahwa dari informasi yang didapatkannya dari sejumlah Lapas di Jogja, Sleman, dan Kulon Progo, kasus ini dari tahun ke tahun meningkat.
“Kasus yang dominan seperti tindakan kriminal membawa sajam. Kedua kekerasan seksual terhadap dan sebagai pelaku, ketiga narkoba,” tambah advokat kelahiran Bengkulu ini.
Advokat: Pengadilan dan Media Jangan Sudutkan Remaja Begal