Dasar Hukum Perceraian di Indonesia Pengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).
PENGACARA PERCERAIAN
Pengacara Perceraian, Advokat/Pengacara yang senantiasa menangani kasus Perkawinan / Perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan negeri, baik bagi yang beragama Islam maupun Non Muslim (Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Kong Hucu), Kantor Kami dapat membantu calon klien yang membutuhkan jasa bantuan hukum kami dalam uapaya proses Perkawinan atau Perceraian yang sah secara hukum negara Indonesia. Berikut ini beberapa macam kasus perkawinan & perceraian yang dapat kami tangani:
Gugat Perceraian bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri
Gugat Perceraian bagi PNS, TNI dan POLRI dan Pegawai BUMN
Cerai Talak di Pengadilan Agama
Cerai Gugat di Pengadilan Agama
Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri
Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)
Gugat Pemeiliharaan atau Pengasuhan Anak
Pengesahan Nikah Siri (Itsbat Nikah)
Izin Poligami di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Perkawinan Beda Negara (Indonesia – Asing)
Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama
Pembatalan Perkawinan.
Wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi D.I Yogyakarta, meliputi wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan Wilayah Lainnya;
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meliputi wilayah Kota Mataram, Praya, Selong, Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumba, Sumbawa, dll.
Provinsi D.K.I Jakarta dan Sekitarnya meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bekasi, Tanggerang, Depok, Banten, Serang, Cilegon, dll.
Provinsi Jawa Barat meliputi wilayah Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya.
Provinsi Jawa Timur meliputi wilayah Kota Surabaya, Kota Batu , Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegor, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kota Kediri, Kota Blitar,
Provinsi Bali meliputi wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.
Pulau Sumatra, Aceh, Medan, Sumatra barat (Padang), Jambi, Riau, Batam, Natuna, Bangkabelitung, Palembang, Kepulauan Riau, Lampung, Provinsi Bengkulu dan sekitarnya meliputi wilayah Mukomuko, Bengkulu Selatan (Manna), Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara (Argamakmur), Curup, Kepahiang, Rejang Lebong, dll.
Dan Wilayah Lain seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Banjarmasin, Pontianak, Bontang, Balik Papan, Banjar Baru, Sulawesi, Palopo, Ambon, Maluku, NTT, Papua, Raja Ampat, dll.
Untuk komunikasi lanjut Hubungi: 0852-2892-6767 (Roy Al Minfa, S.H., M.H., C.Me)
Masa Iddah dan Talak Tiga
Masa Iddah dan Talak Tiga Adapun yang dimaksud dengan masa iddah (waktu tunggu) adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari
Cerai Talak Satu dan Talak Dua
Cerai Talak Satu dan Talak Dua Soal talak satu dan talak dua, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi,
Jasa Pengacara Perceraian Di Bali dan Denpasar
Jasa Pengacara Perceraian Di Bali dan Denpasar sekitarnya, Idealnya suatu perkawinan merupakan perpaduan dua insan dalam ikatan janji suci untuk menjalani hidup bersama, akan
Cara Mengajukan Gugatan Perceraian
Cara Mengajukan Gugatan Perceraian dapat di ajukan di Pengadilan Agama bagi yang menikah secara Islam dan di Pengadilan Negeri bagi yang non muslim, baik