Cerai Talak Satu dan Talak Dua
Soal talak satu dan talak dua, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi, berpedoman pada pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 100), dikatakan bahwaAl Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak, yaitu talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu.
Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.
Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana. Caranya ialah dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. Sungguhpun demikian, dalam masyarakat kita di Indonesia orang selalu menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk juga (Ibid, hal. 101).
Mengenai talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk (Ibid, hal. 103) yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 118 KHI yang berbunyi:
“Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”
Jadi, akibat dari talak kesatu dan kedua ini adalah suami istri dapat rujuk atau kawin kembali.
Soal talak raj’i, Sudarsono menjelaskan bahwa (hal. 132-133) pada hakekatnya talak ini dijatuhkan satu kali oleh suami dan suami dapat rujuk kembali dengan istri yang ditalaknya tadi. Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain: talak satu, talak dua dengan menggunakan pembayaran tersebut (iwadl). Akan tetapi dapat juga terjadi talak raj’i yang berupa talak satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga istri belum digauli.