Pengacara Perceraian Kendari

Pengacara Perceraian Kendari

Permasalahan rumah tangga antra suami dengan istri sering terjadi terutama masalah terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh masalah ekonomi, masalah pihak ketiga (perselingkuhan), masalah kekerasan, masalah ikut campur keluarga dan sebagainya sehingga berujung pada proses pengajuan cerai gugat atau cerai talak di pengadilan agama dan gugatan perceraian di pengadilan negeri.

Perceraian bukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan sengkata rumah tangga dalah melakuka n upaya mediasi kekluargaan dengan melibatkan orang ketiga (bisa orang tua, saudara, dll) sebagai mediator agar bisa memfasilitasi pertemuan antra suami – istri untuk mendapatkan solusi agar bisa hidup rukun dan harmonis serta bahagia.

Namun dalam hal upaya mediasi telah dilakukan dan tidak berhasil maka solusi terakhir yang dapat di tempuh adalah dengan mengajukan gugatan percerain di pengadilan agama untuk orang yang menikah secara agama Islam dan ah selain agama Islam (non muslim) seperti agama Protestan, Katholik, Hindhu, Budha, Kong Hu Cu. Dalam mengajukan gugatan ada baiknya menggunakan jasa pengacara karena merekalah yang lebih paham dalam membuat berkas-berkas yang berkaitan dengan gugatan agar nantinya proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan tentunya di kabulkan oleh Majelis Hakim.

Untuk mengajkan gugatan ada baiknya mempersiapkan dokumen atau syarat yang dibutuhkan untuk diserahkan kepada kuasa hukum yang di tunjuk (pengacara) diantaranya seperti:

  1. Buku Nikah Asli (Bagi Agama Islam) / Akte Perkawinan Bagi Agama Non Muslim;
  2. Identitas Asli seperti KTP atau SIM atau Paspor;
  3. Kartu Keluarga Jika ada;
  4. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
  5. SaksiĀ  minimal 2 orang yang mengetahui masalah rumah tangganya;

Untuk jasa pengacara perceraian di wilayah Kendari (Sulawesi Tengara) anda dapat menghubungi kami WhatsApp: 0852-2892-6767 Kantor Hukum RAM & Partners. Kami menangani berbagai kasus seperti sengketa Waris, Utang Piutang, Hak Asuh Anak, Harta Bersama, Adopsi Anak, Wanprestasi, Sengketa Tanah, dll.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat