Pengacara Perceraian Jogja dan Sleman

Pengacara Perceraian Jogja dan Sleman, bantuk, Wates dan Wonosari

Pengacara Perceraian Jogja dan Sleman

Perceraian hanya dapat diajukan dan diputus oleh pengadilan, baik oleh pengadilan negeri bagi yang beragama non muslim maupun pengadilan agama bagi yang beragama Islam. Dalam pengajuan perceraian ada baiknya menggunakan Jasa Pengacara yang ahli atau sudah berpengalaman dalam menangani kasus Perceraian, karena bicara masalah perceraian pasti akan bicara soal konflik rumah tangga, agar anak tidak jadi korban perlu penanganan khusus oleh pengacara perceraian.

Perlu diketahui dalam mengajukan perceraian tidak bisa diajukan dengan alasan sama-sama setuju (sepakat), atau tidak cocok lagi atau hal-hal yang tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan, untuk itu anda perlu pengacara yang memahami segala persyaratan dan tata cara dalam pengajuan gugatan perceraian di pengadilan. Kami sebagai pengacara dalam menangani kasus Perceraian Di Yogyakarta, Bantul, Sleman, Wates dan Wonosari, juga ahli dalam menangani kasus hukum lainnya, Misalnya :

  1. Kasus Warisan,
  2. Sengketa Tanah,
  3. Kasus Perceraian,
  4. Kasus Harta Bersama,
  5. Kasus Hak Asuh Anak,
  6. Kasus Utang Piutang,
  7. Kasus Pembatalan Perkawinan,
  8. Kasus Adopsi Anak,
  9. Kasus Poligami,
  10. Kasus Wanprestasi,
  11. Kasus Perbuatan Melawan Hukum,
  12. Kasus Pajak,
  13. Kasus Pidana Korupsi,
  14. Kasus Penipuan,
  15. Kasus Pengelapan,
  16. Kasus Perjudian,
  17. Kasus Kecelakaan Lalu Lintas,
  18. Kasus Narkoba / Narkotika,
  19. Kasus Penganiayaan dan sebagainya. 

JASA BANTUAN HUKUM

Kami Kantor Pengacara dengan nama kantor LAW FIRM RAM & PARTNERS merupakan Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Kantor Konsultan Hukum, Dan Mediator yang senantiasa menangani berbagai macam permasalahan hukum yang ada (kasus hukum) diantaranya seperti Kasus Tindak Pidana, Kasus Perdata, Tata Usaha Negara, Kasus Pilkada, Sebagai contoh kasus Korupsi, Penyalahgunaan Narkoba, Pembunuhan, Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, Kasus Perdata seperti Sengketa Tanah, Sengketa Waris, Perkawinan, Isbat Nikah / Pengesahan Nikah Siri, Perceraian Agama Islam, Perceraian Agama Non Muslim, Pembatalan Nikah, Kasus Perusahaan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Wanprestasi, Sengketa Tanah, Sengketa / Kasus Sewa Menyewa, Sengketa / Kasus Hutang Piutang,  Permohonan Ganti Nama, Permohonan Penetapan Anak Angkat, Permohonan Adopsi Anak, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Permohonan Wali / Hak Asuh, Sengketa / Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit, dan berbagai kasus hukum lainnya. 

KONTAK KAMI Jika anda memiliki masalah hukum, maka anda dapat menghubungi kami sesegera mungkin dengan cara datang langsung kekantor kami, atau membuat jadwal pertemuan diluar atau anda dapat menghubungi kami, dengan kontak sebagai berikut: Head Office / Kantor Pusat  Kantor Hukum RAM & Partners Jln. Gajah No. 20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta HP:0852-2892-6767

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat