PENGACARA DI YOGYAKARTA / JOGJA
Kantor Hukum RAM & PARTNERS berkantor pusat di Kota Yogyakarta dan memiliki rekan atau perwakilan di beberapa wilayah Indonesia. RAM & Partners merupakan Kantor Hukum Di Jogja, Kantor Advokat Di Jogja, Kantor Pengacara Di Yogyakarta yang senantiasa menangani berbagai macam kasus hukum di wilayah Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Wonosari, Kabupaten Wates dan sekitarnya.
Kantor Pengacara RAM sering menangani berbagai kasus di Jogja seperti Kasus Tindak Pidana, Kasus Perdata, Tata Usaha Negara, Kasus Pilkada, Sebagai contoh kasus Korupsi, Penyalahgunaan Narkoba, Pembunuhan, Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, Kasus Perdata seperti Sengketa Tanah, Sengketa Waris, Perkawinan, Isbat Nikah / Pengesahan Nikah Siri, Perceraian Agama Islam, Perceraian Agama Non Muslim, Pembatalan Nikah, Kasus Perusahaan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Wanprestasi, Sengketa Tanah, Sengketa / Kasus Sewa Menyewa, Sengketa / Kasus Hutang Piutang, Permohonan Ganti Nama, Permohonan Penetapan Anak Angkat, Permohonan Adopsi Anak, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Permohonan Wali / Hak Asuh, Sengketa / Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit, dan berbagai kasus hukum lainnya.
Semua kasus yang ada baik itu Pidana maupun Perdata kami tangani dengan baik dengan mengedepankan ilmu di bidang hukum serta bekerja secara profesional, sabagai bentuk dari komitmen kami untuk menjunjung kejujuran kami selalu memberikan informasi kepada klien kami baik secara langsung maupun secara tidak langsung terkait dengan perkembangan kasus yang kami tangani. Selain itu perhitungan segala biaya Pengacara Di Yogyakarta / Jogja kami sampaikan di awal serta kami tuangkan dalam sebuah perjanjian agar hak dan kewajiban masing-masing pihak lebih jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.
Khusus untuk kasus yang tidak rumit kami memberikan layanan konsultasi secara gratis (cuma-cuma) via telp atau whatsapp nomor : 0852-2892-6767 pada hari dan jam kerja, silahkan hubungi kami agar kami bisa membantu anda dalam menyelesaikan masalah anda.