Pendampingan Sebagai Terlapor

Pendampingan Sebagai Terlapor

Pendampingan Sebagai TerlaporDalam menghadapi kasus pidana mengharuskan kita meminta bentuan kepada Kantor Hukum / Pengacara agar dapat dilakukan pendampingan didalam menghadapi proses sebuah laporan agar dapat dilakukan lengkah hukum jika selama pemeriksaan anggota kepolisian cacat prosedur atau melakukan tindak pidana pemerasan misalnya. Kenapa begitu penting di dampingi oleh Pengacara karena Pengacara adalah orang yang lebih tau hukum dan akan memudahkan kita dalam memberikan penjelasan kepada penyidik di kentor kepolisian agar bisa membantah sebuah laporan agar kita tidak ditetapkan sebagai tersangkan dan agar tidak ditahan.

Kami Kantor Hukum RAM & Partners merupakan kantor yang telah berpengalaman dalam menangani kasus Pidana baik sebagai Pelapor (Korban) dan bahkan sebagai Pelaku (Tersangka), sebelum membuat laporan atau pengaduan atas dugaan tindak pidana biasanya kami mengajak tim untuk melakukan bedah kasus berdasarkan kronologi dan bukti yang dimiliki oleh klien kami, setelah dilakukan gelar dan ditemukan adaya unsur tindak pidana atau tidak maka selanjutnya kami akan mendampingi anda di kantor kepolisian untuk memberikan keterangan.

Kami akan membutuhkan kehadiran klien untuk datang secara bersama-sama dengan kami dampingi untuk memberikan keterangan didepan kepolisian dimana perkara tersebut akan diperiksa, dan hal yang sangat menguntungkan kita menggunakan jasa pengacara adalah dimana secara mental kita tidak takut dan tidak resah berlebihan karena ada pengacara yang mendampingi yang telah siap untuk membela kita pada proses pemeriksaan.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat