Pasal Penganiyaan Dalam KUHP

Pasal Penganiyaan Dalam KUHP

Pasal Penganiyaan Dalam KUHPBerdasarkan Yurisprudensi yang berlaku di Indonesia, yang dimaksud dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Selain itu, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

Perbuatan kekerasan seperti memukul, menampar, melempar orang dengan tangan atau dengan benda tertentu dapat dikatakan tindak pidana penganiyaan sebagaimana yang di ancam dalam Pasal 354 KUHP ayat (1) : Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Pasal 354 KUHP ayat (2) : Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Selanjutnya ketentuan penganiyaan juga diatur Pasal 351 KUHP yang berbunyi:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Soesilo memberikan contoh misalnya A memukul B tiga kali di kepalanya, B merasa sakit (pijn), tetapi tidak jatuh sakit (ziek) dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka A berbuat penganiayaan ringan. Contoh lain, jika A melukai jari kelingking kiri B (seorang pemain biola orkes), hingga jari kelingking B dibalut dan terpaksa terhalang untuk main biola sebagai pekerjaannya sehari-hari, maka meskipun luka itu kecil, tetapi penganiayaan ini bukan penganiayaan ringan, karena B terhalang dalam pekerjaannya.

Jika terjadi hal tersebut kita sebagai korban dapat membuat Pengaduan/Laporan Polisi di Kantor Kepolisian sesuai dengan tempat kejadian perkara, dan perlu diingat ketika terjadi penganiyaan segara melakukan visum sebagai bukti surat ketika datang kekantor kepolisian. Jika anda membutuhkan Penasihat Hukum untuk mendampingi baik sbegai korban atau pelaku anda dapat menghubungi WhatsApp: 0852-2892-6767.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat