Pengertian Penyitaan Dan Tujuan Penyitaan

Pengertian Penyitaan Dan Tujuan Penyitaan

Menurut M. Yahyah Harahap, SH dalam Buku Hukum Acara Perdata Edisi Kedua, Penyitaan berasal dari terminologi beslag (Belanda), dan istilah Indonesia beslah tetapi istilah bakunya ialah sita atau penyitaan. Pengeritan yang terkandung didalamnya ialah:

  1. Tindakan menempatkan harta kekayaan Tergugat secera paksa berada ke adaan penjagaan (to take into custody the property of a defendant),
  2. Tindakan paksa penjagaan (custody) itu dilakukan secara resmi (official) berdasarkan perintah pengadilan atau hakim,
  3. Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut, berupa barang yang disengketakan, tetapi boleh juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang debitur atau Tergugat, dengan jalan menjual lelang (executorial verkoop) barang yang disita tersebut,
  4. Penerapan dan penjagaan barang yang disita, berlangsung selama proses pemeriksaan dan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan itu.

Memperhatikan pengertian tersebut, dapat dikemukakan beberapa esensi fundamental sebagai landasan penerapan penyitaan yang perlu diperhatikan.

Sita Merupakan Tindakan Eksepsional

Memang hukum acara perdara memperbolehkan dilakukan tindakan penyitaan terhadap harta kekayaan debitur atau tergugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 227 jo. Pasal 197 HIR. Pasal 720 Rv pun mengatur kebolehan penyitaan. Bahkan hukum materiil sendoro membenarkannya. Misalnya 1131 KUH Perdata menegaskan, seulurh harta debitur menjadi tanggungan pembayaran utangnya kepada kreditor. Namun demikian perlu diingat, penyitaan merupakan tindakan yang bersifat eksepsional. HIR sendiri menempatkan Pasal 22g, Pasal 227 tersebut pada Bagian Keenam, yang diberi judul Tentang Beberapa Hal Mengadili Perkara yang Istimewa. Jadi menurut judul ini, penyitaan termasuk salah satu acara mengadili yang bersifat istimewa. Di manakah letak sifat istimewa atau eksepsional penyitaan tersebut?

Penyitaan Memaksakan Kebenaran Gugatan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 227 HIR maupuan Pasal 720 Rv, Penggugat dapat meminta agar diletakkan sita terhadap harta kekayaan Terguga. Atas permintaan itu, hakim diberi wewenang mengabulkan pada tahap awal, sebelum dimulainya proses pemeriksaan pokok perkara. Dalam hal yang demikian, sebelum pengadilan sendiri mengetahui secara jelas dan kompet dasar-dasar alasan gugatan, pengadilan telah bertindak menempatkan harta kekayaan Tegugat di bawah penjagaannya, seolah-olah harta itu diasingkan dari pengesuaan tergugat sebagai pemilik. Dengan demikia, tanpa memperdulikan kebernaran dalil gugatan yang diajukan kepada tergugat, hakim atau pengadilan bertindak memaksakan kepada tergugat akan kebenaran dalil penggugat, sebelum kebenaran itu diuji dan dinilai berdasarkan fakta-fakta melalui proses pemeriksaan. Inilah salah satu sifat eksepsional tindakan penyitaan. Kepada hakim diberi kewenangan meletakkan sita terhadap harta kekayaan tergugat melalui sistem pemaksaan kebenaran dalil gugatan penggugat, sebelum gugatan itu sempurna diperiksa dan dinilai.

Pada dasarnya, sistem ini dianggap kurang layak (unappropriate) atau unfair. Oleh karena itu, meskipun undang-undang membolehkan penyitaan sebelum memeriksa pokok perkara, sedapat mungkin cara ini dihindari. Kecuali, sedemikian rupa nyatanya kebenaran dalil gugatan karena didukung oleh fakta-fakta yang bersifat prima facie dan objektif, penyitaan pada tahap proses yang demikian tentunya dapat ditolerir.

PenyitaanMembenarkan Putusan yang Belum Dijatuhkan

Sekiranya pun tindakan penyitaan dilakukan hakim,sesudah proses pemeriksaan pokok perkara berlangsung, hal ini tetap diambil mendahului putusan. Seolah-olah kepda tergugat dipaksakan kebenaran putusan yang menyatakan dirinya wanprestasi atau melakukan PMH, sebelum putusan yang bersangkutan diambil dan dijatuhkan. Meskipun demikian, oleh karena undang-undang memberikan wewenang kepada hakim meletakkan sita sebagai eksepsional:

  • Hakim dapat menghukum tergugat berupa tindakan menempatkan harta kekayaannya di bawah penjagaan, meskipun putusan tentang kesalahannya belum dijatuhkan,
  • Dengan demikian, sebelum putusan diambil dan dijatuhkan, tergugat telah dijatuhi hukuman berupa penyitaan harta sengketa atau harta kekayaan tergugat.

Tindakan eksepsional penyitaan pada tahap proses ini, jauh lebih layak dibandingkan dengan yang diletakkan pad atahap awal proses pemeriksaan. Penyitaan yang diambil sesudah proses pemeriksaan perkara berjalan, dianggap lebih objektif dan rasional, karena pengabulan sita yang diberikan telah memiliki landasan pertimbangan yang lebih memadai. Oleh karena itu, sistem ini yang tepat direkomendasikan untuk mengabulkan permohonan sita.

Sita Merupakan Tindakan Perampasan

Seperti yang telah dijelaskan, penyitaan berarti menempatkan harta kekayaan tersita di bawah penjagaan pengadilan untuk memenuhi kepentingan pemohon, dalam hal ini penggugat atau kreditor. Ditinjau dari segi nilai HAM, penyitaan tidak berbeda dengan perampasan harta kekayaan tergugat. Padahal salah satu hak asasi yang paling dasar adalah hak mempunyai milik, dan Pasal 36 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan, pada prinsipnya seseorang tidak boleh dirampas hak miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.

Akan tetapi, meskipun hak itu bersifat unuversal namun berdasarkan landasan eksepsional yang diberikan undang-undang kepada hakim, tindakan itu dijustifikasi hukum acara, sehingga tindakan itu sah menurut hukum, walaupun tergugat sebagai pemilik belum dinyatakan salah atau bertanggung jawab atas perkara yang disengketakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, tindakan eksepsional yang terkandung dalam penyitaan secara implisit mengandung pelanggaran hak asasi yang substansial, meskipun hukum membolehkannya. Sifat pelanggaran itu, agak sulit disingkirkan, karena penyitaan dilakukan sebelum dijatuhi sebelum dijatuhkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lain halny apada sita eksekusi, sita yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sifat perampasan yang melekat padanya, benar-benar berdasarkan hukum yang pasti. Dalam hal ini corak perampasan dan pelanggaran HAM-nya, dikesampingkan oleh putusan itu.

Sehubungan dengan itu, tanpa mengurangi kebolehan meletakkan sita pada harta kekayaan tergugat sebelum putusan pengadilan dijatuhkan dan berkekutan hukum tetap, pengabulan permintaan sita harus benar-benar dinilai dan dipertimbangkan dengan saksama dan objektif.

Penyitaan Berdampak Psikologis

Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian ialah dampak psikologis yang timbul dan dari penyitaan. Dari segi pelaksanaan, penyitaan sifatnya terbuka untuk umum:

  1. Pelaksanaannya secara fisik, dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat sekitarnya.
  2. Secara resmi disaksikan oleh dua orang saksi maupun oleh kepada desa, namun dapat dan boleh pula disaksikan atau ditonton oleh anggota maupun masyarakat.
  3. Secara administratif yustisial, penyitaan barang tertentu harus diumumkan dengan jalan mendapatkan dalam buku register kantor yang bersangkutan, agar diketahui umum sesuai dengan asas publisitas.

Demikian penjelasan mengenai Pengertian Penyitaan Dan Tujuan Penyitaan untuk konsultasi lanjut silahkan hubungi WA:085228926767

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat