Pasal Pencurian dan Penggelapan

Pasal Pencurian dan Penggelapan 

 

Delik pencurian diatur dari pasal 362 KUHP sampai dengan pasal 367 KUHP. oleh karena pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan sudah diuraikan dalam bab I tentang delik kekerasan yang sehari-hari disebut sebagai perampokan maka tidak lagi diuraikan disini.

Delik pencurian adalah delik yang paling umum, paling sering terjadi,tercantum dalam semua KUHP di dunia. Penulis sebut delik semcam ini delik yang netral, seperti pembunuhan, perkosaan, pemalsuan surat, penghinaan,dan seterusnya. Terjadi disemua negara dan semua zaman, dari zaman nabi musa sampai zaman kini. Lebih netral lagi, delik baru sebagai akibat kemajuan teknologi seperti delik dibidang komputer, cyber, pebankan, lingkungan hidup, pasar modal, dan sebagainya. Mungkin variasinya pada ancaman pidananya, delik agama dan delik ideologi.

Pasal 362 KUHP

Pasal 362 362 KUHP bebunyi (terjemahan):

“Barangsiapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahn atau pidan denda paling banyak sembilan ratus rupiah”

Komentar:

  1. Subjek (normadressaat): barangsiapa
  2. Bagian inti delik (delictsbestanddelen): bagian inti delik pasal 362 menjadi defenisi semua delik pencurian pasal-pasal berikutnya:
  • Mengambil suatu barang (enig goed),
  • Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
  • Dengan maksud memilikinya secara,
  • Melawan hukum.

Semua bagian inti delik ini harus desebut dan bagaimanamelakukannya. Kata koster henke (komentar pasal 362 KUHP), denga mengambil saja belum merupakan pencurian, karena seluruh atau sebagian harus milik orang lai. Lagi pula pengambilan itu harus ada maksud untuk memilikinya bertentangan dengan hak pemilik. Berbeda dengan pembunuhan, yang melawan hukum bukan inti delik, sehingga pada delik pembunuhan melawan hukum menjadi unsur (elemen0 delik, yang jika dapat dibuktikan bahwa perbuatan membunuh itu tidak ada unsur melawan hukum ( ada dasar pembenar), maka petusan lepas dari segala tntutan hukum ( onslag van alle rechtsvervoling0. Pada delik pencurian, “melawan hukum” adalah bagian inti delik  (delictsbestandeel), harus tercantum dalam dakwaan, dan jika tidak terbukti, maka putusan “benas”, artinya tidak terjadi delik pencurian, karna terdakwa berhak atas barang itu.

  1. Ancaman pidana: pidan penjara paling lama lima tahun.

Ancaman pidana delik pecurian (biasa) yang sama dengan KUHP indonesia paling lama lima tahun penjara, ialah KUHP jerman (pasal 242). Delik pencurian yang dipidana berat dijerman,ialah pencurian dengan membongkar atau memanjat (sama pasal 363 KUHP indonesia); pencurian profesional; pencurian barang yang penting bsgi sains, seni, sejarah, pengembangan teknologi, pencurian dengan mengeksploitasi oranglain yang tak berdaya, dalam kecelakaan, atau bahaya umum; pencurian senjata genggam, yang disaratkan untuk menguasainya diharuskan ada izin; senjata otomatis; senapan otomatis atau semi; atau senjata militer, berisi bahan peledak berdasarkan undang-undang pengawasan senjata militer; atau bahan peledak, dipidana dari tiga bulan sampai sepuluh tahun penjara.

Berdasarkan KUHP indonesia, pidana tambahan berupa pencabutan hak dan perampasan dapat dikenakan.

Pasal 363 KUHP

Semua bagian inti delik yang tercantum didalam pasal 362 KUHP berlaku juga untuk pasal 363 KUHP, ditambah dengan satu bagian inti lagi yang menjadi dasar pemberatan pidana. Jika pada pasal 362 KUHP ancman pidananya maksimal lima tahun penjara, maka pada pasal 3636 KUHP menjadi maksimum tujuh tahun penjara. Bagian inti tambhan itu ialah:

  • Pencurian ternak,
  • Pencurian karena ada kebakaran, letusan, banjir, gempabumi, atau laut, gunung meletus,kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang,
  • Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang bertindak;
  • Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  • Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsau, perintah palsu atau pakaian jabata palsu.

Pencurian ini disebut pencurian dengan pemberatan atau delik berkualifikasi. Membiarkan ternak berkeliara dikebun di padang rumput atau dipadang rumput kering, baik tnah yang sudah ditaburi dan seterusnya diancam dengan pidana berdasarkan pasal 459 KUHP dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah (sangat tidak sesuai lagi sekarang). Ternak dapat dirampas.

Pasal 364 KUHP

Pasal 364 mengenai pencurian ringan, jika barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, yang berarti pasal ini adalah pasal tidur, menunggu ada undang-undang yang mengubahnya menjadi dengan nilai rupiah yang sekarang, misal dinaikan 10.000 kali, jadi menjadi dua juta limaratus ribu rupiah. Pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, dan seterusnya tidak ada dalam Ned. WvS.

 Kejahatan dulu ada dalam KUHP nederland, yang namanya wanbedrijf meniru prancis ada delik ringan namanya delit.

 Pasal 365 KUHP sudah diuraikan didalam bab 2 tentang delik kekerasan. Berdasarkan pasal 367 KUHP,  pencurian termasuk perbuatan antar keluarga, yaitu antara suami dan istri tidak terpisah meja dan tempat tidur tidak dapat dilakukan penuntutan. Namun, akan menjadi delik aduan jika terjadi pisah meja dan tempat tidur antara meraka atau pencurian atara keluarga (sedarah semenda) sampai derajat kedua (misalnya atara saudara kandung dengan ipar). Begitu pula jika kekuasan orang tua dijalakan oleh orang yang berdasarkan lembaga matrilinial seperti di minang kabau. Pidana tambhan berupa pencabutahan hak dapat dikenakan dalam ndelik pencurian yang tercantum pasal 362,363, dan 365 KUHP (pasal 366).

Pasal Pencurian dan Penggelapan

DELIK PENGGELAPAN

Delik penggelapan diatur dalam pasal 372, pasal 373, pasal 374 dan pasal 375. Pasal 376 mengenai penggelapan antr keluarga, yang berlakun sama dengan pasal 367 KUHP (delik pencurian). Pasal 377 KUHP mengenai pidana tambahan berupa pengunguman putusan hakim dan pencabutan hak dapat dikenakan bagi pengelapan pasal 372, pasal 374, dan pasal 375 KUHP. Jika pencurian dilakukan sebagai profesi (beroep), maka hak menjalankn pekerjaan dicabut.

Menurut cleiren et.al., inti delik penggelapan ialah penyalahgunaan kepercayaan. Selalu menyangkut secara melawan hukum memiliki suatu barang yang dipercayakan kepada orang yang menggelapkan itu. Batas klasik antara pencurian dan penggelapan adalah pada pencurian “mengambil”  (wegnemen) barang yang belum ada padanya, delik penggelapan adalh delik dengan berbuat (gedragsdelicten) atau delik komisi. Waktu dan tempat terjadinya penggelapan ialah waktu dan tempat dilaksanakannya kehendak yang sudah nyata.

Jadi, misalnya barang yang sudah ada ditanganya bukan karena kejahatan, dijual atau dihibahkan, maka waktu dan tempat penjualan atau penghibahan itulah tempus dan locus delicti-nya.

Pasal 372 KUHP

Pasal 372 KUHP berbunyi (terjemahan):

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, diancam sebagai penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Delik yang tercantum didalam pasal 372 KUHP adalah delik pokok.  Artinya, semua jenis penggelapan harus memenuhi bagian inti delik pasal 372 ditambah bagian inti lain. Pada delik penggelapan ada delik berkualifikasi jika dilakukan sebagai beroep (profesi).

  1. Subjek (normadressaat): barangsiapa
  2. Bagian inti delik (delictsbestanddelen):
  • Sengaja, dan
  • Melawan hukum,
  • Memiliki suatu barang,
  • Yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain,
  • Yang ada dalam kekuasaan bukan karena kekuasaan.

Bagian inti delik sengaja menjadikan delik dengan berbuat (gedragdsdelicten) atau delik komisi. Tidak dapat dilakukan dengan kelalaian (culpa). Kesengajaan itu dilakukan dengan melawan hukum (tidak ada izin orang yang mempunyainya). Bagian initi delik mempunyai arti yang sma dengan delik pencurian. Ada padanya bukan karena kejahatan, misalnya karena barang itu karena dipinjam, disewa, dan dititipkan. Dalam hal ini delik berkualifikasi dalam pasal 374 barang itu ada padanya ikarena pekerjaan atau beroep (profesi) orang itu.

  1. Ancaman pidana: pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 374 KUHP

Sebagiman telah dikemukakan di muka, delik ini namanya delik berkualifikasi, artinya delik (penggelapan, pasal 372 KUHP sebagai delik pokok), ditambah satu bagian inti delik lagi, yaitu dilakukan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah, ancman penjaranya ditambah dari empat tahun menjadi lima tahun penjara (di nederland artikel 322 dari tiga tahun menjadi empat tahun, tetapi dendanya tetap katagori lima). Contoh:bengkel yang menggelapkan (menjual) pakaian orang lain, tukang jahit menjual atau menggelapkan pakaian orang yang disuruh jahit.

Pasal 375 KUHP

Bagian inti delik ini sama dengan delik pokok (pasal 372 KUHP) ditambah barang inti dilakukan oleh orang karena terpaksa (noodzakelijk) diberi barang untuk disimpan, atau dilakukan oleh pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga atau yayasan terhadap barngyang dikuasainya selaku demikian. Pidananya bertambah menjadi enam tahun penjara.

Pasal 376 menyatakan, ahwa pencurian antar keluarga (pasal 376 KUHP) berlaku juga bagi delik penggelapan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat