Pembagian Warisan Islam. Asas Personalitas Keislaman
Salah satu asas sentral dlam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 adalah asas personalitas keislaman. Asas ini dipandang sebagai salah satu dasar menegakkan eksistensi lingkungan peradilan agama. dengan demikian, sengketa warisan yang terjadi di antara seseama orang Islam tanpa kecuali, kewenangan mengadilinya tunduk kepada lingkungan Peradilan Agama.
Seluruh Bidang Hukum Waris Islam
Dalam penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan, bahwa “Yang dimaksud dengan bidang kewarisan adalah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut serta penetapan pengadilan atas permohonnan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris”.
Atas dasar ketentuan di atas, maka bidang hukum waris yang menjadi Pengadilan Aagama adalah meliputi:
Siapa-siapa yang menjadi ahli waris
Pada pasal 174 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan kelompok-kelompok ahli waris, yang terdiri dari kelompok menurut hubungan darah, dan kelompok menurut hubungan perkawinan terdirid ari duda atau janda. Penentuan siapa yang menjadi ahli waris dapat dikumulasi dengan perkara mal waris dan dapat pula seagai perkara yang berdiri sendiri dalam bentuk perkara voluntair.
Penentuan mengenai harta peninggalan
Hal-hal yang termasuk penentuan harta peninggalan adalah meliputi: penentuan tirkah (harta peninggalan)yang dapat diwarisi dan penentuan besar harta warisan.
Penentuan bagian masing-masing ahli waris
Menentukan porsi setiap ahli waris telah diatur dalam Pasal 176 s.d 182 Kompilasi Hukum Islam dan melaksanakan pembagian harta peninggalan. Dalam penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AGama terdapat penegasan bahwa Pengadilan AGma diberi kewenangan menetapkan siapa yang termasuk ahli waris dan menentukan bagian masing-masing. Ini berarti Pengadilan Agama diberi peluang mengeluarkan penetapan ahli waris dalam perkara voluntair atau yang lebih dikenal dengan perkara penetapan waris.
Pelaksanaan pembagian harta peninggalan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama terdapat dua ketentuan:
- Pembagian berdasarkan putusan Pengadilan; yaitu pembagian yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama, dan
- Pembagian berdasarkan permohonan pertolongan, yaitu pembagian atas dasar permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa.
Ketentuan mengenai pembagian harta warisan di luar sengekata di atur dalam padal 170 HIR ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AGama dengan mempedomani ketentuan yang terdapat dalam Pasal 236a HIR. Demikian penjelasnnya.