Pasal Penipuan dan Penggelapan KUHP Baru
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita menemui dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, misalnya penipuan atas jual beli, penipuan arisan online, dan berbagai modus penipuan lainnya. Selain kasus itu ada juga kasus penggelapan misalnya penggelapan uang maupun barang dan bahkan karyawan menggelapkan uang perusahaan yang dikenal dengan penggelapan dalam jabatan. Berikut kami berikan penjelasan Pasal Penipuan dan Penggelapan agar lebih paham terkait dengan unsur dan ancaman pidananya.
BAB XXVI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
Pasal 486
Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 487
Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nalkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1.0O0.00O,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 488
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
BAB XXVII
TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
Pasal 492
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 493
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli:
a. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan.
