Cara Mendaftarkan Jaminan Fidusia, berdasdarkan pasal 12 ayat (1) UU fidusia menyebutkan bahwa “pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (1) dilakukan di kantor pendaftaran fidusia”. Sedangkan menurut penjelasan pasal 12 disebutkan bahwa “kantor pendaftaran fidusia merupakan bagian dalam lingkungan departemen kehakiman (saat ini departemen hukum dan HAM) dan bukan institusi yang mandiri atau unit pelaksanaan teknis. Kantor pendaftaran Fidusia didirikan untuk pertama kali di jakarta dan secara bertahap sesuai keperluan di ibu kota provinsi di seluruh wilayah republik Indonesia.
Pendaftaran jaminan fidusia akan melahirka hak kebendaan, sehingga mendudukan kreditor menjadi kreditor separatis dengan segala hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang. Oleh karena pendaftaran tersebut secara tidak langsung memberikan mamfaat bagi pihak kreditor, maka kewajiban pendaftaran berlaku pada pihak penerima Fidusia (kreditor) sedangkan debitor tidak memiliki kepentingan atas didaftarkan atau tidaknya jaminan tersebut, bahkan debitor akan lebih diuntungkan seandainya benda yang serhkan sebagai jaminan fidusia tidak didaftarkan oleh pihak kreditor. Selain oleh pihak penerima fidusia sendiri, pendaftaran dapat diwakilkan kepada kuasa atau wakilnya yang ditunjuk secara sah oleh penerima fidusia.
Pasal 13 ayat (2) UU fidusia menyebutkan bahwa pernyataan pendaftaran antara lain memuat:
- Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
- Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
- Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
- Uraian mengenai benda yang menjadi objek jamianan fidusia;
- Nilai penjaminan;
- Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
Menyangkut tata cara pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam peraturan pemerintah Nomor: 86 tahun 2000 yang mengatur secara khusus tentang prosedur pendaftaran antara lain, sebagai berikut:
- Permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukian kepada menteri;
- Permohonan pendaftaran diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jamianan fidusia;
- Permohan pendaftaran jaminan fidusia dilengkapi dengan:
- Salinan akta notaris tentang pembebanan jaminan fidusia
- Surat kuasa atau pendelegasian wewenang untuk melakukan jaminan fidusia;
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia.
- Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan dengan mengisi formulir yang bentuk dqan isinya ditetapkan dengan keputusan menteri;
- Pejabt yang menerima permohonan pendaftran jaminan fidusia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran juaminan fidusia;
- Dalam hal kelengkapan persaratan permohonan pendaftran jamian fidusia tidak lengkap pejabat harus langsung mengembalikan berkas permohonan tersebut kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Dalam hal kelengkapan peryaratan permohonan pendaftaran jaminan fidusia telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan,pejabat mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggl yang sama denagan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;
- Penerbitan sertifikat jaminan fidusia dan penyerahahnya kepada pemohon dilakukan dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan pemohonan pendaftaran jaminan fidusia;
- Dalam hal terjadi kekeliruan penulisan dalam sertifikat jaminan fidusia yang telah diterima oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah menerima sertifikat tersebut pemohon memberitahukan kepada kantor untuk diterbitkan sertifikat semula;
- Penerbitan sertifikat perbaikan tidak dikenakan biaya.
Berdasarkan standar operasional prosedur pada pendaftaran jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh kementrian hukum dan HAM RI tahun 2012, proses pendaftaran meliputi tahapan-tahapan, sebagai berikut:
- Pengajuan permohonan;
- Verifikasi kelengkapan persyaratan;
- Pembayaran biaya pendafaran di kasir PNBP;
- Penandatanganan pernyataan jaminan fidusia;
- Proses scaner;
- Persiapan cover sertifikat dan buku daftar;
- Perfurator sertifikat dan buku daftar;
- Pembubuhan paraf oleh kasubbid/kabid yakum;
- Penandatanganan sertifikat jamianan fidusia oleh kadiv yakum;
- Pencatatan dokumen sertifikat jaminan fidusia;
- Pengarsipan dan dokumentasi;
- Pengambilanserifikat oleh pemohon:
Demikianlah penjelasan singkat mengenai Cara Mendaftarkan Jaminan Fidusia, dari kami Kantor Hukum RAM & Partners.