Kantor LBH Di Jogja, Sleman, Bantul dan Sekitarnya, Semboyan yang selalu kita ucapkan adalah “Keadilan adalah hak bagi setiap Manusia”, lalu pertanyaannya apakah setiap manusia berhak mendapatkan keadilan? lalu bagaiamana caranya? karena untuk jasa pengacara mahal sehingga orang Miskin tidak mampu untuk membayar Jasa Pengacara? Maka jawabannya adalah kami dari kantor YBH RAM INDONESIA dapat memberikan bantuan hukum gratis hanya bagi masyarakat Provinsi D.I Yogyakata yang merupakan keluarga atau orang Miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dari kelurahan sesuai dengan domisili Permohon.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pencari keadilan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis (secara cuma-cuma) pada Kantor YBH RAM Indonesia (YBH-RI) atau Kantor Hukum / Pengacara RAM AND PARTNERS adalah sebagai berikut:
- Kantor Hukum / Pengacara RAM AND PARTNERS akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin, buta hukum, dan tertindas khususnya warga Yogyakarta dan sekitarnya (seperti warga disekitar Sleman, Wonosari / Gunung Kidul, Bantul dan Wates / Kulon Progo) yang dibuktikan dengan Identitas (KTP) dalam Lingkup Provinsi D.I Yogyakarta atau memiliki kasus atau terjerat kasus hukum wilayah Provinsi D.I Yogyakarta;
- Yang dimaksud dengan cuma-cuma (bantuan hukum gratis) adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium / jasa pengacara bagi pekerja bantuan hukum akan tetapi dapat dikenakan biaya transpotrasi, namun bisa saja dinihilkan sama sekali dengan pertimbangan dan evaluasi di lapangan dari kantor kami;
- Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin atau permasalahan secara struktural di wilayah D.I Yogyakarta;
- Calon klien yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya wilayah Provinsi D.I Yogyakarta;
- Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dengan copyan dilegalisir dan yang dikeluarkan oleh Kelurahan tempat tinggal calon klien yang tujuannya meminta bantuan Hukum kepada Kantor YBH RAM Indonesia (YBH-RI);
- Calon klien melampirkan Copy Kartu Keluarga (KK) dilegalisir, Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir, Copy Kartu Jaminan Kesehatan, Materai 6000 sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
- Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya, misalnya biaya panjar pengadilan;
- Pengecualian bagi Klien yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum) terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang sudah ditentukan;
- Kantor Hukum RAM And Partners tidak didanai oleh Negara sehingga bantuan hukum yang diberikan oleh kami murni bantuan hukum dari kantor kami.
- Kasus Penganiayaan
- Kasus Penipuan dan Penggelapan
- Kasus Pelecehan Seksual
- Kasus Pencemaran Nama Baik
- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Kasus-Kasus Lainnya
- Kasus Korupsi
- Kasus Narkotika
- Kasus Terorisme
- Kasus Keimigrasian
- Kasus UU ITE
- Kasus-Kasus Lainnya
- Kasus Sengketa Pemilukada
- Kasus Perselisihan Antar Lembaga Negara
- Kasus Pengujian Undang-Undang
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Gugatan Wanprestasi
- Kasus Hutang Piutang
- Kasus Sewa Menyewa
- Kasus Pertanahan
- Kasus-Kasus Lainnya
- Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pemberhentian Kepala Desa
- Keputusan Pejabat TUN yang merugikan
- Gugatan / Permohonan Perceraian
- Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
- Pembagian Harta Bersama
- Sengketa Waris, Wakaf
- Sengketa Ekonomi Islam
- Kasus-Kasus Lainnya
- Gugatan / Permohonan Perceraian
- Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
- Pembagian Harta Bersama
- Kasus-Kasus Lainnya