Kantor Hukum, Advokat, dan Pengacara Di Bengkulu, Argamakmur, dan Curup
Kantor Hukum, Advokat, dan Pengacara Di Bengkulu, Argamakmur, dan Curup, Proses menjadi seorang advokat tidaklah mudah. Mereka yang sudah mempunyai ijazah dengan gelar S.H (Sarjana Hukum) secara langsung belum bisa menjadi seorang advokat atau pengacara karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti menempuh pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, misalnya PERADI.
Advokat atau Pengacara adalah profesi yang mulia karena membela hak asasi manusia yaitu keadilan, maka dari itu, seorang advokat atau pengacara harus memiliki syarat tertentu yang diperoleh dengan kerja keras, seperti pengalaman di dunia keadvokatan atau pengacara serta keahlian mengembangkan kepakarannya dengan cara belajar dari kasus-kasus yang ditanganinya.
Profesi hukum mempunyai ciri tersendiri, karena profesi ini sangat bersentuhan langsung dengan kepentingan manusia atau orang yang lazim disebut “ klien” . Profesi hukum dewasa ini memiliki daya tarik tersendiri, terjadinya suatu paradigm baru dalam dunia hukum, yang mnegarah kepada peningkatan penegakan hukum. Profesi hukum mempunyai keterkaitan dengan bidang-bidang hukum yang terdapat dalam negara kesatuan Repuplik Indonesia, misalnya Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu untuk masyarakat atau klien yang sedang berperkara atau mengalami permasalahan terkait dengan hukum baik masalah atau kasus Pidana maupun Perdata, kantor advokat atau pengacara kami RAM & PARTNERS di Bengkulu siap untuk membantu permasalahan anda, baik Non Litigasi (luar Pengadilan) dan Litigasi (dalam Pengadilan) seperti kasus Pidana (criminal, korupsi, penganiyaan, penipuan, penggelapan, narkoba, pencabulan, judi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sebagainya, kasus Perdata terutama masalah gugatan perceraian, permohonan talak, hak asuh anak, harta bersama, dispensasi nikah, poligami, pembatalan nikah,hutang-piutang, jual beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), sengketa bisnis, sengketa tanah, dan lain-lain nya, baik untuk PNS, TNI, POLRI maupun swasta di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri, terutama di wilayah kota Bengkulu, Manna, Kaur, Arga Makmur, Karang Tinggi, Kepahiang, Muara Aman, Muko-Muko, Curup, Seluma dan Sekitarnya. Jika anda membutuhkan bantuan hukum, dari kami maka segera beri tahu dan hubungi kami dan kami siap bertemu dengan anda dimanapun anda berada.
Bagi anda yang sedang membutuhkan bantuan hukum yang sedang anda alami jangan ragu untuk memakai jasa pengacara kami, Untuk mendapatkan bantuan hukum segera hubungi kami di Nomor Hp atau WhatsApp (Wa) sebagai berikut : 0852-2892-6767 dengan menyebut Nama, Kota atau Tempat Tinggal, dan menceritakan masalah yang anda alami dengan jujur, agar segera mendapatkan solusi dari tim pengacara kami.
KANTOR PENGACARA RAM & PARTNERS juga melayani wilayah hukum seluruh Indonesia: Untuk wilayah jawa tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari(Gunungkidul), Wates, Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Mutilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobongan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukaharjo, Temanggung, Wonogori, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain. Wilayah jawa timur meliputi: Surabaya, Ponorogo, Madiun, Ngawi, Magetan dan sekitarnya.