PIHAK DALAM GUGATAN Kekeliruan Pihak Menimbulkan Gugatan Error In Persona
Kekeliruan Pihak Menimbulkan Gugatan Error In Persona
Menurut M. Yahya Harahap, S.H Dalam Buku Hukum Acara Perdata Edisi Kedua Hlm. 117-120. Dalam gugatan yang berbentuk contentiosa, terlibat dua pihak. Pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat, sedangkan yang satu lagi, ditarik dan berkedudukan sebagai tergugat.
Sehubungan dengan itu, yang bertindak sebagai penggugat, harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Begitu juga pihak yang ditarik sebagai tergugat, harus orang yang tepat memiliki kedudukan dan kapasitas. Keliru dan salah bertindak sebagai penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Demikian juga sebaliknya. Apabila orang yang ditarik sebagai tergugat keliru dan salah, mengakibatkna gugatan mengandung cacat formil.
Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan yang bertindak sebagai penggugat maupun ditarik sebagai tergugat, dikualifikasi mengandung error in persona. Error in persona yang mungkin timbul atas kelalahan dan kekeliruan yang disebut di atas, dapat diklasifikasi sebagai berikut:
- Diskualifikasi in Person
Diskualifikasi in Person terjadi, apabila yang bertindak sebagai penggugat orang yang tidak memenuhi syarat (diskualifikasi), disebabkan penggugat dalam kondisi berikut:
- Tidak Mempunyai Hak untuk Menggugat Perkara yang Disengketakan
Misalnya orang yang tidak ikut dalam perjanjian bertindak sebagai penggugat menuntut pembatalan perjanjian. Atau, ayah bertindak sebagai penggugat menuntut perceraian perkawinan anaknya. Atau yang bukan pemilik, menggugat pembayaran sewa atau haraga barang. Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak memiliki hak untuk itu, merupakan gugatan yang mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskalifikasi in persona yaitu pihak yang bertindak sebagai penggugat adalah orang yang tidak punya syarat untuk itu. Diskalifikasi in persona bisa juga terjadi apabila Anggaran Dasar suatu perkumpulan atau perseroan menegaskan, yang berhak bertindak untuk dan atas nama perkumpulan itu adalah pengurus secara kolektif. Dalam hal yang seperti ini, apabila yang bertindak hanya seorang saja, dia berada di dalam posisi diskualifikasi. Hal yang demikian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor. 3175 K/Pdt/1983. Menurut putusan ini:
- Pasal 9 Anggaran Dasar menentukan yang berhak bertindak untuk dan atas nama yayasan terdiri dari satuan kelompok pengurus secara bersama dan serentak. Oleh karena itu, harus kelompok itu secara keseluruhan yang tampil sebagai penggugat.
- Dengan demikian jika seorang saja yang bertindak tanpa pelimpahan kuasa dari yang selebihnya, berarti orang itu berada dalam keadaan diskalifikasi in person.
- Tidak Cakap Melakukan Tindakan Hukum
Orang yang berada di bawah umur atau perwalian, tidak cakap melakukan tindakan hukum. Oleh karena itu, mereka tidak dapat bertindak sebagai penggugat tanpa bantuan orang tua atau wali. Gugatan yang mereka ajukan tanpa bantuan orang tua atau wali, mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi karena yang bertindak sebagai penggugat orang yang tidak memenuhi syarat.
- Salah Sasaran Pihak yang Digugat
Bentuk lain error in persona yang mungkin terjadi adalah orang yang ditarik sebagai tergugat keliru (gemis aanhoeda nigheid). Yang meminjam uang adalah A, tetapi yang ditarik sebagai tergugat untuk melunasi pembayran adalah B. Gugatan yang demikian, salah dan keliru, karena tidak tepat orang didudukkan sebagai tergugat. Dapat juga terjadi salah sasaran, apabila yang digugat anak dibawah umur atau di bawah perwalian, tanpa mengikut sertakan orang tua atau walinya. Mungkin saja yang ditarik sebagai tergugat, tidak mempunyai status legal persona standi in judicio (yang sah mempunyai wewenang bertindak di pengadilan). Perseroan Terbatas (PT) yang belum disahkan menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, tidak dapat bertindak sebagai badan hukum. Apabila perseroan yang belum mendapatkan pengesahan ditarik sebagai tergugat, gugatan salah sasaran, karena perseroan tersebut belum memiliki kedudukan sebagai persona standi in judicio. Yang harus ditarik sebagai tergugat adalah para pengurusnya.
- Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consotium)
Bentuk error in persona yang lain disebut plurium litis consortium. Pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat:
- Tidak lengkap, masih ada orang yang mesti ikut bertindak sebagai penggugat atau ditarik tergugat;
- Oleh karena itu, gugatan mengandung error in persona dalam bentuk plurium litis consortium, dalam arti gugatan yang diajukan kurang pihaknya.
Salah satu contoh kasus, pihak tergugat dianggap kurang, terjadi dalam Putusan MA. No.186/R/Pdt/1984. Penggugat menuntut pengambalian sertifikat yang dijadikan jaminan untang PT H.Y semula PT H.Y, meminjam uang di BPD. Sebagai jaminannya, tanah penggugat dalam kedudukannya sebagai pemegang saham PT H.Y kemudian (sejak 1 Januari 1980) penggugat tidak berkedudukan lagi sebagai pemegang saham PT H.Y, dan meminta kembali sertifikat tanah miliknya. Untuk itu dia menggugat PT H.Y dan pemegang saham. Dalam kasus ini, MA berpendapat, agar tuntutan pembatalan jaminan dan pengembalian sertifikat dapat diselesaikan secara hukum, harus diikut sertakan BPD sebagai tergugat. Oleh karena BPD tidak ikut digugat, gugatan mengandung cacat error in persona dalam hal plurium litis consortium.
Begitu juga dalam putusan MA No.1125 K/Pdt/1984 menyatakan, judex facti salah menerapkan tata tertib beracara. Semestinya pihak ketiga yang bernama oji sebagai sumber perolehan hak Tergugat I, yang kemudian dipindahkan Tergugat I kepada II, harus ikut digugat sebagai Tergugat. Alasannya, dalam kasus ini, Oji mempunyai urgensi untuk membuktikan hak kepemilikannya maupun asal usul tanah sengketa serta dasar hukum Oji menghibahkan kepada Tergugat I.
Demikian penjelasan: PIHAK DALAM GUGATAN Kekeliruan Pihak Menimbulkan Gugatan Error In Persona