Penipuan dan Ancaman Hukumannya
Penipuan telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bab XXV Buku II yang memuat berbagai rumusan yang termuat dalam 20 pasal. Dan diantara tindak pidana penipuan tersebut memiliki nama-nama tersendiri. Pada umumnya yang dikenal sebagai tindak pidana penipuan adalah tindak pidana kejahatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 sampai dengan Pasal 395 KUHP. Tindak pidana dikenal juga dengan sebutan bedrog. Termasuk juga kejahatan terhadap harta benda, yang dimiliki oleh seseorang yang menjadi sasaran kejahatan.
Didalam lingkungan masyarakat sering kali terjadi tindak pidana pinipuan terutama dilakukan oleh orang terdekat dan orang yang dipercaya. Misalnya sering kali adanya pinjaman uang dengan berbagai alasan atau tipu muslihat misalnya alasan untuk investasi namun nyatanya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga banyak yang bertanya apakah ini masuk tindak pidana atau masuk ke perdata. Untuk itu perlu kami jelaskan sebagai berikut:
Bunyi Pasal 378 KUHP:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dalam Pasal 1365 BW memuat ketentuan sebagai berikut:
“Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”
Dari ketentuan 2 Pasal diatas maka jelas sekali bahwa tindak pidana penipuan bisa juga diajukan gugatan Perdata dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tentunya ketika perkara pidananya sudah jalan dan lebih baik lagi sudah ada putusan guna mempermudah dalam proses gugatan perdata di pengadilan nantinya.