Analisis Terhadap Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

Analisis Terhadap Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

Analisis Terhadap Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, maka penggunaan wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak hanya dituntut berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik;

Analisis :

Dalam penyelenggaraan pemerintahan tentu memerlukan suatu peraturan perundangan, peraturan perundangn yang dimaksud harus memuat asas-asa yang dapat mendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Di Indonesia mengenal beberapa asas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  1. bahwa untuk menyelesaikan persoalan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka instrumen hukum administrasi pemerintahan akan menjadi solusi terdepan, sehingga memberikan perlindungan hukum, baik kepada warga masyarakat maupun bagi pejabat pemerintahan;

Analisis :

Solusi yang dapat dilakukan secara cepat dalam mengatasi persolan dalam hal pelayanan kepada publik tentu dengan mengeluarkan suatu keputusan. Keputusan disini merupakan keputusan yang di buat oleh pemerintah apabila terjadi kekosongan hukum atau tidak ada aturan hukum yang lebih tinggi mengatur persoalan tersebut, sehingga putusan tersebut dapat diterima.

  1. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya di lingkungan pejabat pemerintahan, maka undang-undang tentang administrasi pemerintahan menjadi prasyarat yang dibutuhkan guna mendasari Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dan guna memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan;

Analisis :

Tujuan Pemerintah dalam pengambilan suatu keputusan adalah untuk memenuhi atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah dituntut untuk melakukan upaya pelayanan semaksimal mungkin agar pemrintahan dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya peraturan perundangan yang mengatur maka pemrintah dapat mengeluarkan suatu keputusan secara cepat dan tepat dalam mengatasi permasalahan yang terjadi dalam lingkungan pemerintah.

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), huruf (b), dan huruf (c), maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.

Analisis :

Dengan di dasari keinginan untuk meningkatkan kualitas, menyelesaikan persoalan, dan mewujudkan pemerintahanan yang baik, tentu pemerintah harus memenuhi syarta-syarat atau suatu landasan hukum (legal standing) dalam menetapkan suatu kebijakan/keputusan. Keputusan yang diambil oleh pemerintah merupakan keputusan yang dianggap benar / sah, sampai ketentuan lain yang diputuskan oleh lembaga peradilan.

 Mengingat:

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Analisis :

Di Indonesia menganut  sistem pembagian kekuasaan (distribution of power) antara Eksekutid dan Legislatif khususnya dalam pembentukan suatu peraturan Perundang-Undangan. Hal ini dapat di lihat di dalam UUD 1945 kewenangan dalam mengajukan rancangan Undang-Undang dapat dilakukan oleh Presiden.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Administrasi Pemerintahan adalah tatalaksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan;

Analisis :

Tidak semua tindakan Badan atau Pejabat Pemarintah dapat disebut sebagai Administrasi Pemerintahan. Dalam konteks administrasi dapat diartikan 2 macam, yaitu administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas. Selain itu pemerintah juga diartikan dalam 2 kategori yaitu, pemerintah dalam arti sempit dan pemerintah dalam arti luas.[1]

  1. Badan atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan baik di lingkungan pemerintah, maupun penyelenggara negara lainnya;

Analisis :

Lingkungan pemerintah dapat dibagi dalam pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sedangkan penyelenggara negara lain di atur bedasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Atasan Pejabat adalah Pejabat yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi;

Analisis :

Atasan dalam pejabat pemerintahan dikategorikan berdasarkan golongan, golongan yang lebih tinggi memiliki kewenangan lebih tinggi dalam melaksanakan tugas pemerintahan yang ada. Kedudukan suatu jabatan dapat berpengaruh terhadap keputusan yang diberlakukan.

  1. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam lapangan hukum publik yang meliputi beberapa wewenang;

Analisis :

Kewenangan (authority gezaq) adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu, maupun kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan tertentu secara bulat yang berasal dari kekuasaan legislatif maupun dari kekuasaan pemerintah, sedangkan wewenang (competence, bevoegdheid) hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu atau bidang tertentu saja.[2]

  1. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

Analisis :

Dalam membuat keputusan Badan atau Pejabat Pemerintah harus memperhatikan beberapa syarat, agar keputusan yang bersangkutan sah (rechtgeldig beschikking) antara lain:[3]

  1. Keputusan dibuat oleh organ/pejabat yang berwenang membuatnya (bevoegd),
  2. Bentuk dan prosedur pembuatannya (rechtmatige),
  3. Keputusan tidak boleh memuat kekurangan yuridis,
  4. Isi dan tujuan sesuai dengan Peraturan Dasarnya (doelmatig).

Keputusan administrasi pemerintahan yang juga disebut keputusan tata usaha negara atau keputusan administrasi negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

Analisis :

Penetapan tertulis bukanlah ditujukan kepada bentuk formalnya surat keputuusan, tetapi menunjuk kepada isinya, sehingga sebuah memo atau nota dapat disebut sebagai suatu keputusan dari badan/pejabat tata usaha negara dan dapat dijadikan objek sengketa. Sebuah memo atau nota untuk dapat disebut sebagai suatu surat keputusan badan/pejabat tata usaha negara, apabila atau harus jelas:[4]

  • Badan atau pejabat tata usaha negara mana yang mengeluarkannya;
  • Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;
  • Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya;
  • Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

  1. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah sikap Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan faktual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan;

Analisis :

Menurut, Ridwan HR bahwa yang dimaksud dengan tindakan umum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang administrasi negara.[5]

  1. Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan;

Analisis :

Diskresi dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan dengan memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), dimana asas ini akan memberikan batasan-batasan diskresi yang akan diberlakukan oleh suatu lembaga terkait dengan tidak adanya aturan hukum yang mengatur.

  1. Bantuan Kedinasan adalah kerjasama antara Badan atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan administrasi pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan;

Analisis :

Dalam menjalankan urusan pelayanan pejabat pemerintah dapat melakukan kerjasama kepada instansi-instansi yang terkait, dengan tujuan untuk memaksimalkan pelayanan yang baik dalam urusan penyelenggataan pemerintah kepada masyarakat umum yang membutuhkan.

  1. Komunikasi Elektronis adalah sarana penyampaian keputusan administrasi pemerintahan dengan memanfaatkan media elektronik;

Analisis :

Media elektronik dapat berupa media televisi, radio, internet maupun pesan-pesan  singkat melalui handphone. Apabila keputusan yang diperoleh dari media elektronik dan muatan yang disampaikan dianggap merugikan perseorangan atau badan hukum perdata dapat diajukan gugatan.

  1. Legalisasi adalah pernyataan Badan atau Pejabat Pemerintahan tentang keabsahan suatu salinan surat atau dokumen administrasi pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya;

Analisis :

Legalisasi dapat diperoleh dengan mendapatkan legitimasi baik dari lembaga yang berwewenang maupun secara langsung dari rakyat pada suatu daerah. Misalkan seorang kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah, dengan demikian legitimasi yang diperoleh merupakan legitimasi langsung yang diberi hak dan kewajiban layaknya pejabat tata usaha negara.

  1. Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan wewenang yang dilakukan oleh dua Pejabat Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat Pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan:[6]

Analisis :

Suatu sengketa terhadap putusan badan atau Pejabat Pemerintahan dapat  dilakukan di PTUN apabila keputusan tersebut :

  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik bersifat prosedural/formal dan bersifat material/substansial,
  2. Dikeluarkan atas dasar penyalahgunaan wewenang (de tournement de pouvoir),
  3. Dikeluarkan atas dasar perbuatan sewenang-wenang (a bus de troit/willikeur).
  4. Konflik kepentingan adalah situasi dimana Pejabat Pemerintahan memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya;

Analisis :

Konflik yang dimaksud adalah konflik yang tibul akibta diberlakukannya sebuah keputusan pejabat tata usaha negara tersebut. Konflik yang dimiliki oleh Pemerintahan secara pribadi dapat diajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara, berdasarkan wilayah diberlakukannya keputusan tersebut.

  1. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang dirugikan oleh keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan;

Analisis :

Warga masyarakat dapat dikaitakan orang perseorangan dan badan hukum perdata, yang diakui kedudukannya oleh negara seta diberikan hak dan kewajiban yang berada dalam lingkup wilayah Indonesia. Perseorangan atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan terhadap suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dirugikan.

  1. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan/atau tindakan yang merugikan;

Analisis :

Upaya administratif dikatakan sebagai bagian dari sistem peradilan administrasi, karena upaya administratif merupakan kombinasi atau bagian atau komponan khusus yang berkaitan dengan peradilan administrasi,yang sama-sama berfungsi untuk mencapai tujuan memelihara keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum, sehingga tercipta hubungan yang rukun antara pemerintah dan rakyat, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[7]

  1. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik adalah prinsip-prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

Analisis :

Menurut S.F Marbun, bahwa ada beberapa perincian mengenai Asas-asas Umum pemerintahan yang baik antara lain; 1) asas persamaan, 2) asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan, 3) asas menghormati dan memberikan haknya setiap orang, 4) asas ganti rugi karena kesalahan, 5) asas kecermatan, 6) asas kepastian hukum, 7) asas kejujuran dan keterbukaan, 8) asas larangan menyalahgunakan wewenang, 9) asas larangan sewenang-wenang, 10) asas kepercayaan dan pengharapan, 11) asas motivasi, 12) asas kepantasan atau kewajaran 13) asas pertanggung-jawaban, 14) asas kepekaan, 15) asas penyelenggaraan kepentingan umum, 16) asas kebijakan, dan 17) asas itikat baik.[8]

  1. Peradilan adalah Peradilan Tata Usaha Negara;

Analisis :

Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.[9]

Yang dimaksud “pencari keadilan” adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing, dan badan hukum perdata yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara.

  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.

Analisis :

Di indonesia menteri merupakan perpanjangan tangan presiden dalam pelaksanaan pemerintahan, serta bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri diangkat dan diberhentikan Presiden, pengangkatan dapat dilakukan dengan memperhatikan partai pendukung yang ada maupun dari masyarakat yang dianggap dapat melaksanakan tugas menteri.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Bagian Kesatu

Maksud

Pasal 2

Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai dasar hokum bagi badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, warga masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan administrasi pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Analisis:

Sampai sekarang Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang administrasi pemerintahan, pengaturan tentang administrasi Negara masih digabungkan antara hokum materiil dan hokum formilnya dalam UU No 5 tahun 1986[10]. Kehadiran undang-undang ini tentu sangat positif, mengingat ajaran welfare state memberikan kewenangan yang luas kepada administrais Negara termasuk kewenangan dalam bidang legislasi, sehingga peraturan-peraturan bukan hanya produk legislative tapi juga dibuat secara mandiri oleh administrasi negara[11].  Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Negara tidak hanya sebagai pengawas sebagaimana dalam ajaran legal state yang membatasi tugas Negara hanya sebagai wasit dan melaksanakan berbagai keinginan masyarakt yang telah disepakati bersama melalui pemilihan ats berbagai alternative yang diputuskan secara demokratis-liberal[12].

Ketika membicarakan definisi Badan atau pejabat pemerintahan dalam UU ini, maka kita akan merujuk ke pasal 1 butir 3 yang mengatakan bahwa pejabat pemerintah adalah pejabat dakan lingkup jabatan pemerintahan yang karena kedudukan, tugas dan fungsinya berada dibwah presiden yang melaksanakan fungsi pemerintahan khususnya dibidang eksekutif. Dalam keterangan tersebut, pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti sempit yang hanya mencakup eksekutif saja.

Peningaktan kualitas penyelenggaraan pemerintahan tidak terlepas dari konsep yang telah saya sebutkan di atas, yakni welfare state, yang mana konsep ini menuntut pemerintah lebih aktif. Dengan dianutnya konsep ini, tugas-tugas pemerintahan menjadi sangat luas. Karena luasnya tugas pemerintahan tersebut, diperlukanlah peraturan yang dapat mengarahkan penyelenggaraan pemerintahan menjadei lebih sesuai dengan harapan masyarakat sehingga diperlukan suatu pedoman bagi para pejabat pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya.  Hal ini juga tidak terlepas dari konsep kedaulatan rakyat dan Negara hokum yang mengharuskan penyelenggaraan pemerintahan berpijak pada aturan hokum dalam mensejahterakan rakyat[13].

Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 3

Tujuan undang-undang administrasi pemerintahan ini adalah:

  1. Menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan
  2. Menciptakan kepastian hokum
  3. Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang
  4. Menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan
  5. Memberikan perlindungan hokum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan
  6. Melaksanakan ketentauan peraturan perundang-undangan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik
  7. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat

Analisis:

Kalau pasal 2 adalah maksud daripada dibentuknya UUAP, dalam pasal 3 ini judul yang digunakan adalah tujuan. Dalam KBBI maksud disamakan juga dengan tujuan, maksud bermakna yang dikehendaki, sedangkan tujuan berarti yang dituju atau maksud[14]. Arti kata “dimaksudkan” dan “meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan” menurut saya dijabarkan dalam pasal ini. Peningkatan kualtas penyelenggaraan peemrintahan adalah terealisasinya huruf  a-g.

Dalam butir f disebutkan bahwa selain melaksanakan peraturan perundang-undangan juga pemerintah hendaknya menerapkan AAUPB dalam menyelenggarakan tugasnya. Sebagaimana yang terdapat dalam pasal 8, AAUPB yang diadopsi dalam UU ini hanya ada 7 macam, sedangkan dalam kajian teoritis AAUPB terdiri atas 12 macam. AAUPB yang saya sebutkan ada dua belas itu adalah:

  1. Asas kepastian hokum
  2. Asas keseimbangan
  3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
  4. Asas bertindak cermat
  5. Asas motivasi untuk setiap putusan
  6. Asas tidak mencampuradukkan kewenangan
  7. Asas permainan yang layak
  8. Asas keadilan dan kewajaran
  9. Asas kepercayaan dan menanggapi pengharaopan yang wajar
  10. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
  11. Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi
  12. Asas kebijaksanaan
  13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum

Namun ayat ke 2 dari pasal 8 juga tidak menutup kemungkinan penggunaan AAUPB diluar yang terdapat dalam ayat 1 asalkan asas-asas tersebut dijadikan dasar penilaian oleh hakim yang tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap. Pasal 3 diatas juga merupakan penjabaran dari beberapa asas yang terdapat dalam AAUPB. Butir a-f jelas penjabaranya dalam praktik, namun yang akan sulit adalah “Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat”, butir ini nampaknya hanya sebagai hokum dalam aturanya saja tapi tidak dalam implementasinya.

BAB III

RUANG LINGKUP DAN ASAS

Bagian Kesatu

Ruang Lingkup

Pasal 4

  • Ruang lingkup pengaturan administrasi pemerintahan dalam undang-undang ini meliputi semua aktivitas badan atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah yang berbentuk keputusan dan/atau tindakan berdasarkan wewenang pemerintahan dan akibat hokum yang ditimbulkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
  • Pengaturan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik, kewenangan pemerintahan, diskresi, larangan penyalahgunaan wewenang, penyelenggaraan adminsitrasi pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan, upaya administrasi, ganti rugi, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan, sanksi administrasi.

Analisis:

Pasal ke empat ini membahas tentang cakupan yang terdapat dalam HAN, yakni yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan, cakupan ini merupakan manifestasi dari pengertian HAN. Adapaun pemerintahan yang dimaksudkan dalam HAN adalah pemerintahan dalam arti sempit, yakni dalam bidang eksekutif. Namun pengertian eksekutif di sini bukan saklek seperti eksekutif dalam ajaran trias politika yang menempatkan eksekutif hanya melaksanakan undang-undang. Pada kenyataanya pemeritnah juga melaksanakan fungsi legislasi, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang organik dan berbagai peraturan pelaksana lainya, dan juga bertindak dalam bidang penyelesaian hokum melalui upaya adminsitrasi dan dalam hal penegakan HAN atau pada penerapan sanksi-sanksi administrasi[15]. Kemudian ayat 1 memberikan penjelasan mengenai tindakan pemerintah dalam tugasnya menyelenggarakan pemerintahan, yakni “berbentuk keputusan dan/atau tindakan berdasarkan wewenang pemerintahan”.

Wujud pengturan adminsitrasi pemerintahan yang sudah disinggung dalam ayat 1 kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam ayat 2, namun ada yang sedikit janggal mengenai klausul “pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan”. Tidak ada keterangan lebih lanjtu dalam penjelasan mengenai bunyii klausul ini, tidak jelas apa yang dimaksud dengan pengembangan, dan tidak jelas pula bentuk pembinaan yang dimaksudkan dalam ayat ini.

Bagian kedua

Asas

Pasal 5

Penyelenggaraan administrasi pemerintahan berasaskan:

  1. Asas legalitas
  2. Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan
  3. Asas-asas umum pemerintahan yang baik

Analisis:

Asas meruapakan landasan dimana norma hokum itu dibuat, sebagaimana hokum-hukum yang lain, HAN juga mempunyai asas yang dipaparkan secara gamblang dalam pasal ini. Ada sebagian kalangan yang berpendapat bahwa seyogyanya asas tidak dicantumkan dalam norma hokum positif, namun menurut saya hal itu sah-sah saja, malahan dengan dicantumkanya asas- asas tersebut tidak diperdebatkan lagi dan kekuatanya lebih kuat untuk dipatuhi. Yang menarik dalam pasal ini dimuat juga asas perlindungan terhadao hak asasi manusia selain legalitas dan AAUPB, ini merupakan kemajuan dari demokrasi.

BAB IV

KEWENANGAN PEMERINTAHAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 6

  • Setiap keputusan dan/atau tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang
  • Badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menjalankan wewenangnya wajib berdasarkan:
  1. Peraturan perundang-undangan; dan
  2. Asas-asas umum pemerintahan yang baik

Analisis:

Pasal ini berbicara tentang kewenangan dan cara bagaimana wewenangan tersebut dijalankan. Perbuatan hokum pemerintah terbagi kedalam perbuatan hokum menurut hokum privat dan perbuatan hokum menurut hokum publik. Dalam ranah HAN, perbuatan pemerintah yang dimaksudkan adalah perbuatan hokum publik dan bersegi satu, maksud dari bersegi satu adalah yang diatur oleh hokum public hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri[16]. Sebagaimana yang diatur dalam UU No 5 th 1986, objek sengketa dalam HAN adalah beschikking yang berarti keputusan. Secara definitif, beschikking adalah perbuatan hokum public yang bersegi satu atau perbuatan sepihak dari pemerintah dan bukan merupakan hasil persetujuan dua belah pihak[17].

Meskipun dalam membuat keputusan pemerintah berdasarkan kehendaknya sendiri, namun keputusan pemerintah tersebut juga tidak “liar” namun harus sesuai jalur peraturan perundang-undangan dan AAUPB. Peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan disini adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal

Bagian Kedua

Peraturan perundang-undangan

Pasal 7

  • Setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
  • Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
  1. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar wewenang; dan
  2. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan dan/atau tindakan
  • Badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan wajib mencantumkan atau menunjukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan dasar pengambilan keputusan dan/atau tindakan.
  • Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, tidak menghalangi badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Analisis:

Sebagaimana dalam judul pasalnya yang berbunyi “peraturan perundang-undangan”, maka pasal ini berbicara lebih spesifik bagaimana dan dalam hal apa peraturan perundang-undangan tersebut digunakan. Ayat 1 merupakan konsekwensi dari dianutnya asas legalitas dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, namun juga dalam menjalankan asas legalitas tersebut tidak serta-merta mengabaikan kepentingan umum. Itulah mengapa digunakan kata “dan” dalam ayat tersebut, artinya keputusan yang diambil selain berdasarkan hokum juga harus sesuai dengan kemaslahatan bagi rakyat yang mana kemaslahatan tersebut tercakup dalam AAUPB.

Dalam penjelasan ayat 2, yang dimaksud dengan dasar wewenang adalah dasar hokum dalam pengangkatan atau penetapan pejabat yang sesuai dengan kedudukan dan kwenanganya. Substansi dari asas legalitas adalah wewenang, yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hokum tertentu. Menurut bagir manan sebagaimana yang dikatakan oleh Ridwan HR, dalam hokum wewenang berarti hak dan kewajiban[18].

Sedangakan yang dimaksud dengan dasar pengambilan keputusan dan/atau tindakan adalah dasar hokum baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dalam menjalankan tugasnya. Maksud dalam menjalankan tugasnya dalam hal ini adalah dalam bentuk keputusan dan tindakan. Sebagaimana yang telah diterangkan di atas, bahwa keputusan dalam HAN adalah perbautan hokum public bersegi satu yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan yang tentu saja mempunyai wewenang dalam melakukan hal tersebut.

Tindakan pemerintah ada dua macam; tindakan nyata dan tindakan hokum. Tindakan nyata adalah tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hokum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat-akibat hokum, sedangakan tindakan hokum adalah tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akiabt hokum tertentu. Melihat dari dua jenis tindakan diatas, maka yang dimaksudkan tindakan di sini adalah tindakan hokum.

Ayat ketiga mempertegas bahwa pejabat pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang, seluruh tindakan dan keputusanya harus mempunyai landasan hukumnya, sehingga dalam tidnakan dan keputusanya ia diwajibkan mencantumkan peraturan perundang-undngan yang menjadi landsanya. Ketika ayat ketiga berbicara tentang rigidnya asas legalitas yang mengikat pejabat pemeritnah, maka ayat keempat memberikan kelonggaran selama tindakan dan/atau keputusanya memberikan manfaat bagi kemanfaatan umum dan sesuai dengan AAUPB meskipun landasan hukumnya tidak ada. Ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengikuti hokum secara saklek yang menjadikan Negara menjadi legal state tapi Indonesia juga mengadopsi konsep welfare state.

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik

Pasal 8

(1) Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dimaksud dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Asas kepastian hukum;
  2. Asas keseimbangan;
  3. Asas ketidakberpihakan;
  4. Asas kecermatan;
  5. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan;
  6. Asas keterbukaan; dan
  7. Asas kepentingan umum.

Analisis :

Asas-asas yang dimaksud merupakan asas secara umum, diluar asas tersebut masih terdapat beberapa asas dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang turut dipertimbangkan oleh hakim nantinya dalam memeriksa suatu gugatan.

(2) Asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan lainnya diluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Analisis :

Selain dari asas-asas umum yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) dikenal juga beberapa asas lainnya, yaitu 1) persamaan, 2) keseimbangan keserasian dan keselarasan, 3) menghormati dan memberikan haknya setiap orang, 4) ganti rugi karena kesalahan, 5) kecermatan, 6) kepastian hukum, 7) kejujuran dan keterbukaan, 8) larangan menyalahgunakan wewenang, 9) larangan sewenang-wenang, 10) kepercayaan dan pengharapan, 11) motivasi, 12) kepantasan atau kewajaran, 13) pertanggung-jawaban, 14) kepekaan, 15) penyelenggaraan kepentingan umum, 16) kebijaksanaan, 17) ikikat baik.[19]

Bagian Keempat

Atribusi, Delegasi, Mandat

Paragraf 1

Umum

Pasal 9

Kewenangan pemerintahan diperoleh melalui atribusi, delegasi dan/atau mandat

Analisis :

Delegasi atau mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan tersebut melekat pada jabatan yang diduduki. Kewenangan tersebut terbatas oleh beberapa asas.

Paragraf 2

Atribusi

Pasal 10

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui atribusi, apabila :

  1. merupakan wewenang baru atau sebelumnya tidak ada;
  2. diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
  3. diatur atau ditentukan dalam UUD 1945 dan/atau Undang-Undang.

Analisis :

Dengan adanya pembatasan tersebut diharapkan pejabat pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan pemerintahan, jika tindakan pejabat pemerintah dijalankan malampaui kewenangan yang diberikan tentu hal tersebut dapat digugat.

Paragraf 3

Delegasi

Pasal 11

(1) Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui delegasi apabila :

  1. diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;
  2. ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan
  3. merupakan wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mensubdelegasikan Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain dengan ketentuan:

  1. dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan; dan
  2. dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri.

Analisis :

Ayat (1 dan 2) memberikan penegasan kepada pejabat pemerintahan tentang landasan kewenanagan yang diberikan, selain itu kewenangan tersebut jika diimplementasikan harus dituangkan dalam bentuk tertulis agar terciptanya kepastian hukum.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan delegasi dapat menggunakan sendiri wewenang yang telah diberikan melalui delegasi, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.

Analisis :

Delegasi yang diberikan oleh paraturann perundang-undangan merupakan kewenangan yang melekat pada pejabat pemerintah. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan mandiri yang tidak bisa dipisahkan dari pejabat pemerintahan.

Paragraf 4

Mandat

Pasal 12

(1)  Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh mandat, apabila:

  1. ditugaskan oleh atasan pejabat kepada bawahan; dan
  2. merupakan pelaksanaan tugas rutin.

(2)  Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.

(3)  Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat.

(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat dapat menggunakan sendiri wewenang yang telah diberikan melalui mandat, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.

Analisis :

Mandat yang dimaksudkan dalam ayat (1, 2, 3, dan 4) dapat ditugaskan kepada bawahan dalam konteks tertentu, mandat tersebut dapat lahir karena peraturan perundang-undangan atau demi pelayanan yang lebih baik, efektif dan efesiensi. Pertanggung jawaban terhadap mandat yang diberikan tetap melekat pada atasan artinya setiap pemberian mandat harus mengetahui dan dipertanggung jawabkan oleh atasan yang memberikan mandat tersebut.

Bagian Kelima

Pembatasan Kewenangan

Pasal 13

(1) Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh:

  1. masa atau tenggang waktu wewenang;
  2. wilayah atau daerah berlakunya wewenang; dan
  3. cakupan bidang atau materi wewenang.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dibenarkan mengambil Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali bersifat sementara dan semata-mata dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak-hak dasar warga masyarakat.

Analisis :

Pengambilan keputusan suatu tindakan oleh pejabat yang telah berakhir masa jabatannya, diluar wilayah kerjanya atau bukan materi pejabat yang berkaitan tidak dapat diterima kecuali tindakan yang bersifat mendesak yang dapat merugikan hak-hak masyarakat. Jika dilakukan diluar tersebut maka keputusan tersebut batal demi hukum dan dapat di ajukan gugatan di PTUN.

(3) Pengecualian terhadap pembatasan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila wilayah berlakunya wewenang berada pada wilayah atau daerah perbatasan dan semata-mata dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak-hak dasar warga masyarakat.

(4) Pengecualian terhadap pembatasan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, apabila cakupan bidang berlakunya wewenang berada pada materi dan/atau wilayah yang berhimpitan dan semata-mata dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak-hak warga masyarakat.

 

Analisis :

Pengecualian yang dimaksud ayat (3 dan 4) tidak dijelaskan mengenai batasan-batasannya, sehingga sifat ayat ini masih multi tafsir sehingga perlu dilakukannya pembatasan dan penjelasan apa yang dimaksud dengan kerugian yang lebih besar atau hak-hak dasar warga masyarakat dalam konteks apa.

 

Bagian keenam

Sengketa Kewenangan

Pasal 14

  • Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menghindari terjadinya sengketa kewenangan dalam penggunaan kewenangan
  • Apabila terjadi sengketa kewenangan di lingkungan pemerintah, maka pejabat pemerintah yang berwenang menyelesaikan adalah atasan pejabat pemerintahan yang bersengketa, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan
  • Penyelesaian sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan pada tingkat terakhir dilakukan oleh menteri
  • Penyelesaian sengketa kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 yang melibatkan menteri atau pimpinan lembaga Negara lainya diselesaikan oleh presiden.

Analisis

Pasal ini menerangkan dengan jelas kalau kewenangan khususnya di lingkungan eksekutif tidak boleh saling tumpang tindih. Tindakan seorang pejabat ia peroleh dari kewenanganya, tindakanya dibatasi hanya dalam lingkup kewenanganya saja. Setelah menjelaskan dilarangnya tumpang tindih kewenangan, kemudian pasal ini menjelaskan siapa yang akan menyelesaikan jika sengketa kewenangan itu terjadi, orang yang menyelesaikan adalah atasan pajabat pemerintahan yang bersengketa tersebut, karena eksekutif di kepalai oleh presiden yang dibantu oleh menteri, maka penyelesaian tingkat akhir diputuskan oleh menteri. Sedangkan jika menteri yang saling bersengketa maka orang yang memutuskanya adalah presiden selaku atasan dari mereka. Namun pasal ini juga mencantumkan “atau pimpinan lembaga Negara”, saya kira klausul tersebut kurang pas, karena dalam kosntitusi yang berwenang memutuskan sengketa lembaga Negara (yang dicantumkan dalam UUD) adalah Mahkamah Konstitusi. Dalam klausul “pimpinan lembaga Negara” dalam penjelasanya tidak ada keterangan yang menerangkan pimpinan lembaga Negara yang mana yang dimaksud.

Bab V

DISKRESI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 15

  • Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang
  • Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk:
  1. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
  2. Mengisi kekosongan hokum
  3. Memberikan kepastian hokum; dan
  4. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kepentingan umum
  • Penggunaan diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya tidak memerlukan persetujuan dan/atau pelaporan kepada atasan pejabat pemerintahan

 

Analisis

Bab ini membahas mengenai diskresi. Diskresi atau freis ermessen merupakan tindakan pemerintah tanpa dasar hokum tertulis, asas pembenar tindakan ini adalah “solus populi suprema lex” (kesejahteraan rakyat adalah hokum tertinggi), selain asas tersebut diskresi juga bisa dikaitkan dengan asas “iura officialitus consilia”. Diskresi dapat juga dimaknai sebagai kebebasan mekakukan interpretasi, contoh dari hal ini misalkan undang-undang berbunyi: pemerintah wajib mengatur gaji yang layak, maka pemerintah bisa melakukan interpretasi terhadap norma yang samar tersebut yakni kata “gaji yang layak”[20]. Sedangkan makna diskresi dalam RUUAP adalah keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, dan/atau memberikan pilihan[21].

Ayat kedua menerangkan tujuan dilakukanya diskresi, tujuan-tujuan tersebut merupakan wujud dari dianutnya konsep welfare state yang menuntut pemerintah agar lebih aktif dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena sifat diskresi yang incidental dan perlu penanganan segera, maka pejabat yang melakukan diskresi tidak perlu meminta izin terlebih dahulu kepada atasanya asalkan memang tujuan dilakukanya diskresi seperti dalam ayat 2.

Bagian Kedua

Lingkup Diskresi

Pasal 16

Diskresi pejabat pemerintahan meliputi:

  1. Pengambilan keputusan atau tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusann dan/atau tindakan;
  2. Pengambilan keputusan atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak ada;
  3. Pengambian keputusan atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak jelas; dan
  4. Pengambilan keputusan atau tindakan karena keadaan mendesak guna kepentingan yang lebih luas

Analisis

Pasal ini merupakan definisi sekaligus ruang lingkup dari diskresi, yang dinamakan diskresi dalam undang-undang ini dibatasi hanya pada 4 macam jenis ini saja. Butir (d) semakin memperjelas landasan dari digunakanya diskresi yakni asas “solus populi suprema lex” (kesejahteraan rakyat adalah hokum tertinggi). Hokum ditujukan untuk menyejahterakan manusia, mengatur tata kehidupan manusia agar lebih tertib dan lebih baik, ketika dibutuhkan suatu tindakan yang membuat masyarakat sejahtera tapi tidak/belum ada peratruan yang mengaturnya, maka disitulah peran diskresi bekerja.

Bagian Ketiga

Persyaratan Diksresi

Pasal 17

Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib memperhatikan:

  1. Tujuan diskresi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 15 ayat 2
  2. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hokum diskresi
  3. Asas-asas umum pemerintahan yang baik
  4. Berdasarkan alasan-alasan yang obyektif
  5. Tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan
  6. Dilakukan dengan itikad baik

Analisis:

Sebagai tindakan dan/atau keputusan eksekutif, diskresi tidak boleh dijalankan secara liar, dan pasal ini adalah syarat-syarat diskresi dapat dilakukan. Prosedur dan persyaratan dalam tindakan pemerintahan merupakan salah satu bentuk dari Negara hokum, karena jika tanpa adanya prosedur dan persyaratan bisa saja diskresi digunakan tidak sesuai dengan tempatnya sehingga demokrasi akan berubah menjadi otoriter.

Pasal 18

  • Dalam hal penggunaan diskresi menimbulkan akibat hokum yang berpotensi membebani keuangan Negara, menimbulkan kerugian keuangan Negara, menimbulkan keresahan di masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadinya bencana alam, maka pejabat pemerintah wajib memperoleh persetujuan dari atasan atau memberikan pelaporan kepada atasan
  • Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila penggunaan diskresi berdasarkan ketentuan pasal 16 huruf a, huruf b dan huruf c serta menimbulkan akibat hokum yang berpotensi membebani keuangan Negara.
  • Pelaporan sebelum penggunaan diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila penggunaan diskresi berdasarkan ketentuan pasal 16 huruf d yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara dan/atau menimbulkan keresahan di masyarakat.
  • Pelaporan setelah penggunaan diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan apabila penggunaan diskresi berdasarkan ketentuan pasal 16 huruf d yang terjadi dalam keadaan darurat, mendesak serta terjadinya bencana alam.

Analisis:

Pada dasarnya ide awal dalam undang-undang ini adalah tidak diperlukanya izin bagi penggunaan diskresi. Namun apabila diskresi yang dilakukan tersebut sampai terjadinya hal-hal yang dicantumkan dalam ayat 1, maka diskresi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari atasan pejabat yang bersangkutan. Persetujuan sebelum melakukan diskresi berlaku bagi pasal 16 ayat a, b dan c. Sedangkan bagi pasal 16 ayat d yang diperlukan adalah pelaporan. Penjelasan mengenai prosedur pelaporan dan persetujuan terdapat pada pasal setelahnya.

Persetujuan diberlakukan bagi diskresi yang ada sangkut pautnya dengan peraturan perundang-undangan, yaitu jika peraturan perundang-undangan tersebut memberikan suatu pilihan, peraturan perundang-undanganya tidak ada dan jika peraturan perundang-undangan tersebut tidak jelas. Sedangkan jika diskresi terkait dengan keadaan yang sedang terjadi maka prosedurnya adalah laporan. Jika persetujuan dilakukan sebelum diskresi, maka dalam laporan adakalanya sebelum dan adakalanya sesudah perbuatan diskresi dilakukan. Dalam ayat 3 laporan yang dilakukan sebelum diskresi jika dikresi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara dan/atau menimbulkan keresahan masyarakat. Sedangkan laporan yang dilakukan setelah perbuatan diskresi dilakukan terdapat dalam ayat 4 jika keadaanya darurat, mendesak serta keadaanya darurat. Hal ini menurut saya agak sedikit terdapat kerancuan, karena laporan pada umumnya terjadi setelah perbuatan dilakukan, seyogyanya pasal 3 jangan dikategorikan pada pelaporan tapi persetujuan sebagaimana dalam ayat 2.

Diperbolehkanya pelaporan setelah diskresi dalam ayat 4 semakin menegaskan bahwa fungsi pemerintah adalah untuk melayani masyarakat, prosedur-prosedur yang berbelit-belit boleh saja dikesampingkan jika keadaan yang terjadi perlu penanganan segera.

Bagian Keempat

Prosedur Penggunaan Diskresi

Pasal 19

  • Pejabat yang menggunakan diskresi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2, wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan Negara
  • Pejabat yang menggunakan diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada atasan pejabat
  • Dalam waktu dua hari kerja, atasan pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan dan penolakan
  • Apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 melakukan penolakan, maka atasan pejabat harus memberikan alasan penolakanya secara tertulis

 

Analisis

Pasal ini memperketat penggunaan diskresi yang berpotensi membebani keuangan Negara, hal ini baik agar mempersempit celah korupsi, korupsi memang masih menjadi penyakit akut bagi para pejabat Negara baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Karena sifat diskresi yang longgar maka akan menajadi lahan basah bagi perkara korupsi. Namun akan kurang efektif jika hal ini hanya melibatkan atasan pejabat yang bersangkutan, disini peran BPK dan KPK akan sangat diperlukan.

 

Pasal 20

  • Pejabat Pemerintahan yang menggunakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (3) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi serta dampak administrasi dan tidak merugikan keunagan negara.
  • Pejabat Pemerintahan yang menggunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan secara lisan atau tertulis kepada atasan pejabar;
  • Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum keputusan diskresi dan/atau tindakan faktual dilakukan.

Analisis :

Setiap penggunaan diskresi harus dapat di pertanggung jawabkan, pertanggung jawaban tersebut dilakukan secara tertulis kepada atasan. Jika atasan tersebut menolak suatu diskresi maka atasan memberikan alasan penolakan secara tertulis untuk dilakukan perbaikan atau tidak sama sekali dapat diterima, jika tidak dilaporkan maka pejabat tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya.

Diskresi pada dasarnya memiliki tujuan untuk kemanfaatan bagi kepentingan umum, artinya tidak serta merta diskresi itu diikeluarkan. Selain itu setiap diskrsi yang dikeluarkan harus mempertimbangakan akibat yang akan terjadi jika diberlakukan diskresi tersebut apakah akan berdampak lebih baik atau tidak, jika tidak memiliki dampak lebih baik tentu atasan pejabat yang berwenang dapat menolak diberlakukannya diskresi tersebut.

Pasal 21

  • Pejabat Pemerintahan yang menggunakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (4) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi serta dampak administrasi dan tidak merugikan keunagan negara.
  • Pejabat Pemerintahan yang menggunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan secara lisan atau tertulis kepada atasan pejabar;
  • Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum keputusan diskresi dan/atau tindakan faktual dilakukan.

Analisis :

Pada dasarnya semua penggunaan diskresi harus dapat dipertanggung jawabkan, baik dalam beban keuangan maupun resiko yang terjadi dilapangan. Diskresi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berada dibawah mandat wajib memberi tahukan kepada atasannya dengan tujuan sebagai pertanggung jawaban dan pelaporan. Keterkaitan dengan diskresi yang menimbulakan penggunaan keuangan harus mendapatkan persetujuan dari atasan pejabat yang bersangkutan, jika dikukan dengan cara sepihak tentuk tidak dapat dibenarkan terkecuali terjadinya bencana alam.

Pasal 22

  • penggunaan diskresi yang dikategorikan sebagai melampaui wewenang apabila:
  1. bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
  2. bertindak melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
  3. menggunakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 yang keliru dalam penggunaan diskresi.
  • akibat hukum dari penggunaan diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi batal.

Analisis :

Penggunaan diskresi atau tindakan faktual yang dimaksud harus memiliki batasan yang jelas, namun batasan yang dimaksud pada ayat tersebut masih bersifat semu. Akan tetapi, konsekuensi hukum yang diterima oleh pejabat yang mengeluarkan yang diluar ketentuan tersebut tidak ada sama sekali, hanya akibat hukum batal penggunaannya saja yang diberlakukan.

Pasal 23

  • Penggunaan diskresi yang dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila:
  1. Keliru menggunakan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dalam proses penggunaan diskresi.
  2. Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
  • Akibat hukum dari penggunaan diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan.

Analisis :

Pejabat pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mensejahterahkan warga negaranya, untuk itu pemerintah diberi wewenang untuk membentuk diskresi, dalam campur tangan ini pemerintah tidak boleh keliru dalam membuat prosedur. Selain itu, pemerintah harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik agar diskresi yang dikeluarkan dapat dilaksanakan secara umum. Jika hal itu dilanggar oleh pemerintah tentu diskresi tersebut batal demi hukum.

 

Pasal 24

  • Penggunaan diskresi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang apabila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang.
  • Akibat hukum dari penggunaan diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sah.

 Analisis :

Tindakan sewenang-wenang dalam mmenjalankan pemerintahan tidak dibenarkan, mengingat sistem dalam penyelenggaraan pemerintah adalah pemerintahan yang berdasarkan atas hukum bukan atas kekuasaan semata. Diskresi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dengan norma hukum yang berlaku.

Demikian : Analisis Terhadap Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Cetakan Kedelapan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

 

S.F Marbun dan Moh. Mahfud MD. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Cetakan Kelima. Yogyakarta: Liberty, 2009.

S.F Marbun. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrastif Di Indonesia. Cetakan Ketiga. Yogyakarta: UII Press, 2011.

Peratuan Perundangan:

 

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945. Yogyakarta: Pustaka Grhatama, 2009.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Indonesia. Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Salinan, 2010.

[1] S.F Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta, 2009, Hlm. 6-9.

[2]  S.F Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrastif di Indonesia, Cetakan Ketiga (Yogyakarta:UII Press, 2011), hlm 143.

[3] Ibid… hlm 153-159.

[4] S.F Marbun, Peradilan …op.cit., hlm 162-163.

[5] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Cetakan Kedelapan (Jakata: RajaGrafindo Persada, 2013), hlm 110

[6] Lihat dalam Pasal 53 dan penjelasannya Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara.

[7] S.F Marbun, Peradilan, …op.cit., hlm 94.

[8] S.F Marbun, Peradilan, …op.cit., hlm 387-420.

[9] Lihat Pasal 4 dan penjelasannya  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

[10] SF. Marbun, Kuliah di FH. UII.

[11] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, cet ke 8, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013), hlm. 37

[12] SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Adminsitrasi Negara, cet ke-5, (Yogyakarta: Liberty,2009 ), hlm. 44

[13] Penjelasan atas RUUAP.

[14] Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, cet ke 4, (Jakrta: Gramedia, 2008) hlm.865 dan 1493

[15] Ridwan HR, op, cit., hlm. 39-40

[16] SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, op, cit, hlm. 70

[17] Ibid., hlm, 75

[18] Ridwan HR, op, cit, hlm. 99

[19] S.F Marbun, Peradilan …op.cit., hlm 387.

[20] Ridwan HR dalam kuliah di pasca sarjana fakultas hokum UII.

[21] Pasal 1 butir 8 RUUAP

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat