Kasus Perusakan Barang. Jenis tindak pidana perusakan diatur dalam ketentuan Pasal 406 sampai dengan Pasal 412 KUHP yang pada hakikatnya tidak dikualifikasikan secara jelas dalam
KANTOR PENGACARA
KANTOR PENGACARA RAM & Partners merupakan Lawyer, Advokat, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Law Firm, Pengacara Perusahaan, Konsultan Hukum Pajak, Penasehat Hukum, Lawyer, Law Office, Kantor LBH, Lembaga Bantuan Hukum dan Mediator dengan Pengacara Terbaik, Terkenal dan Terpercaya yang memiliki wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Kisi kami untuk memberikan bantuan hukum serta menegakkan keadilan bagi setiap orang, dengan memegang prinsip Keberanian, Kejujuran, Berilmu Pengetahuan, Profesional, dan Bertanggung Jawab. Kami menyediakan layanan jasa bantuan hukum baik secara litigasi (penyelesaian permasalahan hukum di pengadilan) maupun non-litigasi (penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan).
Kami menangani berbagai kasus seperti Pidana, Perdata, TUN, Sengketa Hubungan Industrial, PHK, Kasus Perceraian Muslim / Non Muslim, Cerai Talak, Cerai Gugat, Perceraian PNS, Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini), Sengketa Warisan, Sengketa Tanah, Gugatan Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, Permohonan Izin Poligami, Permohonan Perubahan/Ganti Nama, Adopsi Anak, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Cidera/Ingkar Janji, Permohonan Isbat Nikah, Dispensasi Nikah, Pembatalan Perkawinan, Sengketa Perumahan, Sengketa Pajak, Kredit Macet, Utang Piutang, Kasus Korupsi, Penyalahgunaan Narkoba/Narkotika, Penipuan, Penggelapan, KDRT, Penganiayaan, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Pembunuhan, Perlindungan Anak, Pencabulan, Perjudian, Pemalsuan Surat, Pornografi, Kasus ITE, Kasus Pemecatan PNS, Pemecatan Kepala Desa, Hak Paten, Hak Cipta, Gugatan Atas Putusan Pejabat Negara, Pengujian Undang-Undang, Sengketa Pilkada, Pembuatan Kontrak, Legal Opinion, dan berbagai kasus hukum lainnyadiseluruh daerah Republik Indonesia, tentunya dengan kesepakatan mengenai kewajiban dan hak antara klien dan advokat.
Kantor Hukum, Pengacara Perceraian, Kantor Advokat, Law Firm, Konsultan Hukum Pajak, Penasehat Hukum, Pengacara Perusahaan, Pengacara Keluarga, Lawyer, Law Office, Kantor LBH, Lembaga Bantuan Hukum dan Mediator Terbaik, Terkenal dan Terpercaya dapat menangani kasus di berbagai daerah Kabupaten / Kota seperti Kota Jogja / Yogyakarta, Bantul, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Mungkid, Magelang, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan Wilayah Lainnya;
Provinsi D.K.I Jakarta seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bekasi, Tanggerang, Depok, Banten, Serang, Cilegon, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya. Bone, Bantaeng, Barru, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Selayar, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Makassar, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Takalar, Tana Toraja, Wajo, Palopo, Parepare, Toraja Utara, Tana Toraja, Soppeng.
Kota Mataram, Praya, Selong, Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumba, Sumbawa, NTB. Jawa Timur seperti Kota Surabaya, Kota Batu, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Pacitan, Ponorogo, Tulungagung, Blitar, Kediri, Malang, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Magetan, Ngawi, Bojonegor, Tuban, Lamongan, Gresik, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Kediri, Kota Blitar. Kota Kendari, Kota Bau-Bau, Wakatobi, Muna Barat, Muna, Konawe Utara, Andolo, Wanggudu, Langara, Unaaha, Kolaka, Buranga, Buton, Batauga, Pasarwajo, Rumbia.
Provinsi Bali seperti Kota Denpasar, Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Kabupaten Karangasem, Klungkung, Tabanan. Pulau Sumatra, Aceh, Medan, Sumatra Barat, Padang, Jambi, Riau, Pekanabaru, Batam, Kepulauan Riau, Bengkalis, Bangkinang, Pelalawan, Rokan Hulu, Siak, Dumai, Natuna, Bangkabelitung, Palembang, Kepulauan Riau, Lampung, Kota Bengkulu, Mukomuko, Bengkulu Selatan (Manna), Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara (Argamakmur), Curup, Kepahiang, Rejang Lebong. Dan Wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Banjarmasin, Pontianak, Singkawang, Bengkayang, Kubu Raya, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Landak, Melawi, Mempawah, Sanggau, Sekadau, Sintang, Sambas, Bontang, Balik Papan, Banjar Baru, Sulawesi, Palopo, Ambon, Maluku, NTT, Flores, Kupang, Malaka, Rote, Lembata, Larantuka, Maumere, Manggarai, Ende, Bajawa, Papua, Raja Ampat.
Kasus Tindak Pidana Narkoba
Kasus Tindak Pidana Narkoba. Sepanjang tahun 2017, BNN telah mengungkap 46.537 kasus narkoba di seluruh wilayah Indonesia. “Hal ini sengaja dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban
Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi. Kasus korupsi makin tumbuh di Indonesia, baik di pemerintahan pusat maupun di lingkungan pemerintahan daerah. sehingga hal ini mejadi keprihatinan sendiri
Kasus Tindak Pidana Perjudian
Kasus Tindak Pidana Perjudian. Jika anda salah satu pendengar setia H. Roma Irama mungkin kata “JUDI” tidak asing lagi di telinga anda. Tindak Pidana
Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Tindak Pidana Pemalsuan Surat Seiring dengan perkembangan teknologi akan melahirkan kemudahan-kemudahan bagi orang-orang yang tidak bertanggungjawab dalam melakukan tindak pidana pemalsuan surat. artinya kemajuan

