Pasal Penipuan KUHP Baru
Bahwa dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) secara umum ancaman pidana penjar bagi pelau tindak pidana penipuan masih sama yaitu selama 4 (empat) tahun, namun yang membedakan adalah ancaman denda yang mana terjadi perubahan yang cukup baik dimana ancaman dendanya maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Namun kita belum mengetahui nanti pada saat praktek ketika hakim menjalankan tugasnya dalam memutuskan putusan apakah akan bisa memberikan putusan maksimal atau tidak. Karena KUHP Baru ini akan berlaku pada alwal Tahun 2026 nanti.
Adapun ketentuan terkait Penipuan dalam KUHP baru di atur didalam BAB XXVII TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG, Pasal 492 yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”. Denda kategori V yang dimaksud adalah denda maksimal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

