Kantor Pengacara Jogja RAM Law Office berkantor pusat di Kota Jogja dengan wilayah kerja seluruh Indonesia serta memiliki kantor cabang / rekan seperti di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Wates, Mataram/Lombok, Makassar, Sragen, Solo, Boyolali, Balikpapan, Kendari, Riau/Pekanbaru, Tanggerang, Jakarta, Bali / Denpasar, Surabaya, Gresik, Semarang/Ungaran, Purbalingga, Pontianak/Kuburaya, Purworejo, Kebumen, Magelang/Mungkid, Dll.
Kantor Pengacara RAM & Partners merupakan Kantor Hukum yang terdiri dari Pengacara Pajak, Advokat Perceraian, Konsultan Hukum, Lawyer & Mediator yang profesional dan memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS) oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengacara Pajak di Keluarkan oleh Pengadilan Pajak.
RAM & PARTNERS berperan aktif dalam penanganan Perkara Perdata, Perkara Perdata merupakan perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan. Sebagai sebuah Kantor Hukum mengutama perdamaian adalah langkah pertama yang harus kami tempuh usaha atau upaya negosiasi dan mediasi senantiasa menjadi ujung tombak keberhasilan kami dalam menengani kasus Perdata dimana kantor kami memiliki Advokat yang bersertifat Mediator yang telah berpengalaman dalam upaya mediasi kasus Perdata.
Untuk layanan konsultasi anda dapat menghubungi kami untuk melakukan pertemuan baik dikantor kami maupun diluar kantor kami, Alamat Kantor Pusat / Kantor Pengacara RAM & Partners Jln. Rejowinangun No.420E, Kotagede, Kota Yogyakarta WhatsApp / HP: 0852-2892-6767