Pasal Pengrusakan KUHP Baru
Pasal pengrusakan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku efektif tahun 2026, diatur dalam Pasal 521. Pasal ini menyatakan setiap orang yang melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat barang milik orang lain tidak dapat dipakai, dipidana penjara maksimal 2,5 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp200 juta).
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tahun 2022 merupakan langkah besar dalam reformasi hukum di Indonesia. KUHP baru hadir untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial dengan pendekatan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. Salah satu materi penting yang diatur dalam KUHP baru adalah tindak pidana pengrusakan terhadap barang atau harta benda.
Tindak pidana pengrusakan pada dasarnya merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Perbuatan ini dapat menyasar berbagai jenis objek, mulai dari barang milik individu, fasilitas umum, hingga aset negara. Oleh karena itu, pengaturan mengenai pengrusakan sangat penting untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak milik masyarakat.
Dalam KUHP baru, pengrusakan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap harta benda. Namun, terdapat pembaruan dalam pendekatan hukum yang digunakan. Jika pada KUHP lama penekanan lebih pada hukuman penjara, KUHP baru mulai mengedepankan keseimbangan antara hukuman dan pemulihan kerugian korban. Hal ini sejalan dengan konsep keadilan restoratif yang kini menjadi salah satu prinsip dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Untuk dapat dikatakan sebagai tindak pidana pengrusakan, suatu perbuatan harus memenuhi beberapa unsur. Pertama, adanya tindakan yang menyebabkan kerusakan pada suatu barang. Kedua, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, artinya pelaku memiliki niat atau kesadaran atas tindakannya. Ketiga, objek yang dirusak adalah milik orang lain, bukan milik pelaku sendiri. Keempat, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun non-materiil.
KUHP baru juga mengatur sanksi bagi pelaku pengrusakan yang lebih bervariasi. Selain pidana penjara, pelaku dapat dikenakan pidana denda. Dalam kondisi tertentu, sanksi dapat diperberat, misalnya jika pengrusakan dilakukan secara bersama-sama, menyebabkan kerugian besar, atau menyasar fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat luas. Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.
Perbedaan mencolok antara KUHP lama dan KUHP baru terletak pada pendekatan penegakan hukumnya. KUHP lama cenderung bersifat represif dengan menitikberatkan pada penghukuman, sedangkan KUHP baru mengarah pada pendekatan yang lebih humanis dan adaptif. Dengan memasukkan konsep keadilan restoratif, KUHP baru tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keadaan korban serta menjaga keseimbangan dalam masyarakat.
Dengan adanya pengaturan yang lebih modern ini, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran hukum yang lebih tinggi dan mampu menjaga lingkungan sosialnya dari tindakan yang merugikan. Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat menerapkan aturan ini secara bijaksana, sehingga tercipta keadilan yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif.
Sebagai penutup, tindak pidana pengrusakan dalam KUHP baru mencerminkan upaya negara untuk menghadirkan hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman. Melalui kombinasi antara sanksi pidana dan pendekatan restoratif, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berorientasi pada pemulihan.

