Mengubah Gugatan
Walaupun penyusunan surat gugatan sudah dilakukan secara cermat dan teliti, namun kadangkala dirasakan adanya kekeliruan dan kekurangan, sehingga bagi Penggugat perubahan gugatan sangat diperlukan untuk menghindari putusan hakim yang meno-lak gugatannya atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Di satu sisi perubahan gugatan menguntungkan bagi Penggugat, di lain sisi dapat merugikan pihak Tergugat. Oleh karena itu, dalam hal terjadi perubahan gugatan sudah sewajarnya apabila kepen-tingan Tergugat harus diperhatikan, sehingga Tergugat tidak dirugikan.
HIR dan Rbg tidak mengatur masalah perubahan gugatan, tetapi demi kepentingan beracara dapat dijadikan dasar dalam peru-bahan gugatan adalah antara lain sebagai berikut.
- Pasal 127 Rv, yang berbunyi: Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntu-tannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.
- Putusan Landraad Purworejo, tanggal 21 Juni 1937, menyatakan: bahwa sifat hukum acara perdata bagi landraad yang tidak formalistis itu, membolehkan perubahan tuntutan, asal saja hakim menjaga, bahwa tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri (M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm. 92).
- Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 6 Maret 1971 No. 209K/Sip/1970, menyatakan:
bahwa suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan asas-asas hukum acara perdata, asal tidak meng-ubah atau menyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada subsidair: untuk peradilan yang adil.
Dengan demikian, dengan singkat dapat dikatakan bahwa berdasarkan Pasal 127 Rv di atas, Penggugat berhak mengubah gugatan asal tidak mengubah pokok gugatan. Menurut Sudikno Mertokusumo, pengertian pokok gugatan (onderwerp van den eis) meliputi juga dasar dari tuntutan, termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan. Misalnya: “tuntutan agar perjanjian dipenuhi” diubah menjadi “perjanjian diputuskan”, tuntutan agar uang yang telah dibayarkan dikembalikan serta dikembalikannya barang yang telah dibeli karena cacat yang tersembunyi diubah menjadi “agar sebagian uang yang telah dibayarkan dikembalikan dan agar barangnya tetap padanya”. Perubahan yang seperi ini tidak diperkenankan.
Contoh konkret dari larangan perubahan gugatan misalnya semula dimohonkan ganti rugi berdasarkan ingkar janji, kemdian dimo-honkan untuk diubah sehingga berdasarkan ingkar janji, agar tergugat dipaksa untuk memenuhi janjinya, semula dasar gugatan perceraian adalah perzinaan, kemudian diubah sehingga dasar gugatan adalah keretakan yang tidak dapat diperbaiki (Retnowulan Sutantio, cs, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Alumni, Bandung, 1985, hlm. 34).
Dalam hal perubahan atau penambahan gugatan diperkenankan, kepada pihak Tergugat hendaknya diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membela diri dengan sebaik-baiknya, agar jangan sampai pihak Tergugat dirugikan dengan adanya perubahan atau penambahan gugatan.
Pasal 127 Rv memberikan batas waktu pengajuan perubahan gugatan, sampai dengan sebelum perkara diputus. Jadi, selama perkara belum diputus, perubahan gugatan diperbolehkan. Adapun buku Pedoman yang diterbitkan Mahkamah Agung RI 1994 (M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm. 94), memberikan batas waktu perubahan gugatan sampai pada hari sidang yang pertama berdasar pertimbangan bahwa dalam sidang yang pertama harus dihadiri pihak Penggugat maupun Tergugat antara lain untuk memberi kesempatan kepada Tergugat untuk menanggapi adanya peru-bahan gugatan, sehingga tergugat tidak merasa dirugikan.
Jadi, walaupun perubahan gugatan tidak diatur dalam HIR maupun Rbg, namun di dalam praktik dapat saja terjadi suatu perubahan dengan catatan bahwa perubahan gugatan tidak diperkenankan dengan mengubah pokok gugatan; dan apabila terjadi perubahan gugatan, hendaknya Tergugat diberikan kesempatan untuk membela diri agar tidak merasa dirugikan. (Sumber: Buku Prakti Hukum Acara Perdata Tata Cara dan Proses Persidangan disi Kedua, R. Soeroso, S.H, Hal: 122-124)

