Sita Jaminan
Agar terdapat jaminan kelak apabila gugatan yang diajukan telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan eksekusi maka penggugat perlu untuk mengajukan permohonan sita jaminan (beslaag). Dengan permohonan sita jaminan yang dikabulkan oleh pengadilan penggugat mempunyai jaminan atas benda-benda yang dijaminkan untuk memenuhi tuntutan dalam gugatan. Sita jaminan perlu diajukan karena gugatan yang diajukan dan dikabulkan akan sia-sia dengan tidak adanya jaminan agar tuntutan penggugat dapat terpenuhi atau dengan kata lain agar penggugat tidak hanya menang di atas kertas saja.
Sita jaminan diajukan agar harta benda milik penggugat atau dalam penguasaan tergugat tidak dapat dialihkan atau dipindah-tangankan kepada orang lain atau dibebani hak tanggungan. Tanpa adanya sita jaminan tergugat dapat dengan mudah memindahkan atau mengalihkan harta bendanya sehingga apa yang menjadi tuntutan penggugat yang dikabulkan akan sia-sia karena tidak adanya harta benda yang dimiliki oleh tergugat untuk memenuhi tuntutan penggugat.
Sita jaminan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan atau diajukan kapan saja sebelum perkara memperoleh putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila sita jaminan dikabulkan maka dalam putusan harus memuat bahwa sita jaminan yang dimohonkan adalah sah dan berharga. Apabila ditolak maka dalam putusan memuat sita jaminan diangkat (dicabut).
Macam-macam sita jaminan adalah sebagai berikut:
- Conservatoir Beslaag
Conservatoir Beslaag adalah penyitaan terhadap harta benda bergerak milik tergugat atas permohonan penggugat untuk menjamin gugatannya. Permohonan Conservatoir Beslaag dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Adanya sangka atau dugaan yang beralasan bahwa tergugat akan menggelapkan atau mengalihkan atau memindahkan barang-barangnya sebelum putusan dijatuhkan;
- Barang yang disita adalah barang bergerak atau tidak bergerak milik tergugat;
- Permohonan diajukan kepada pengadilan atau kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
Permohonan diajukan secara tertulis.
- Revindicatoir Beslaag
Revindicatoir beslaag adalah penyitaan yang diajukan oleh penggugat kepada pengadilan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik penggugat yang berada dalam kekuasaan tergugat. Permohonan sita revindicatoir dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Berupa barang bergerak milik penggugat yang berada di tangan tergugat;
- Diajukan kepada Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
- Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis.
- Barang tersebut diterangkan secara seksama dan terperinci.
- Sita Marital
Sita marital adalah penyitaan yang diajukan istri atas barang-barang bergerak atau tidak bergerak yang merupakan harta bersama karena adanya gugatan perceraian agar selama proses berlangsung suami tidak dapat memindahkan, mengalihkan, menghilangkan harta bersama. Dalam hukum acara di Peradilan Agama sita marital diatur dalam pasal 78 huruf (c) UU No. 7 Tahun 1989 yang menyatakan:
“Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat pengadilan dapat menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri”.
Tata cara penyitaan diatur dalam pasal 197, pasal 198, dan pasal 199 HIR sebagai berikut:
- Penyitaan dilakukan oleh Panitera Pengadilan;
- Apabila panitera berhalangan, dapat diganti oleh orang lain yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan;
- Dalam melakukan penyitaan harus dibuat berita acara dan isi berita acara tersebut diberitahukan kepada orang yang disita barangnya apabila hadir;
- Penyitaan dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang nama, pekerjaan, tempat tinggal disebutkan dalam berita acara dan ikut menandatangani berita acara tersebut;
- Penyitaan dapat dilakukan atas benda-benda bergerak yang berada di tangan orang lain tetapi hewan dan perkakas yang digunakan untuk menjalankan pencaharian tidak boleh disita; Barang-barang tidak tetap yang disita itu seluruhnya atau sebagian dapat dibiarkan berada di tangan orang yang disita atau barang-barang dibawa untuk disimpan di pengadilan;
- Barang-barang tetap dibiarkan berada di tangan orang yang disita dengan pemberitahuan kepada aparat desa untuk ikut mengawasi;
- Penyitaan terhadap benda bergerak maka berita acaranya harus diumumkan dan dicatat dalam buku letter C desa, dicatat dalam Buku Tanah di Kantor Pertanahan dan salinannya dimuat dalam buku khusus yang disediakan untuk maksud itu di Kepaniteraan pengadilan dengan menyebut Jam, tanggal, hari, bulan, dan tahun dilakukannya penyitaan; Pegawai yang melakukan penyitaan harus memberi perintah kepada Kepala Desa adanya penyitaan barang tidak bergerak untuk diumumkan kepada khalayak ramai;
- Sejak adanya berita acara penyitaan maka orang yang disita barangnya tidak dapat memindahkan, mengalihkan, menyewakan barang tidak tetap miliknya kepada orang lain;
- Apabila hal tersebut dilakukan maka tindakan tersebut batal demi hukum.
(Seumber : Buku: Hukum Acara Peradilan Agama, Abdullah Tri Wahyudi, Hal: 112-114)

