Tindak Pidana Pencurian Dalam KUHP Baru
Pendahuluan
Pencurian merupakan salah satu tindak pidana terhadap harta benda yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pengaturan mengenai pencurian mengalami pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026.
KUHP baru ini tidak hanya menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial, tetapi juga menghadirkan pendekatan yang lebih modern, sistematis, dan berorientasi pada keadilan.
Pengaturan Pencurian dalam KUHP Baru
Tindak pidana pencurian dalam KUHP baru diatur dalam Bab XXIV tentang Tindak Pidana Pencurian, yang mencakup Pasal 476 sampai dengan Pasal 481.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa pencurian tetap menjadi salah satu kejahatan utama yang mendapat perhatian khusus dalam hukum pidana Indonesia.
Pengertian Tindak Pidana Pencurian
Secara umum, pencurian diartikan sebagai perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki. Unsur-unsur pentingnya meliputi:
-
Perbuatan mengambil barang
-
Barang milik orang lain
-
Dilakukan tanpa hak atau melawan hukum
-
Adanya niat untuk memiliki secara melawan hukum
Rumusan ini pada dasarnya masih mempertahankan konsep dalam KUHP lama, namun disusun lebih sistematis dalam KUHP baru.
Jenis-Jenis Pencurian dalam KUHP No. 1 Tahun 2023
1. Pencurian Biasa
Pencurian biasa merupakan bentuk dasar tindak pidana pencurian. Dalam praktiknya, pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda sesuai kategori yang telah ditentukan dalam KUHP baru.
Sebagai contoh, penerapan Pasal 477 KUHP baru dapat menjerat pelaku pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun serta denda kategori tertentu.
2. Pencurian dengan Pemberatan
Pencurian dengan pemberatan terjadi apabila disertai keadaan tertentu yang meningkatkan tingkat keseriusan perbuatan, seperti:
-
Dilakukan pada malam hari
-
Dilakukan dengan merusak, memanjat, atau menggunakan kunci palsu
-
Dilakukan oleh dua orang atau lebih
-
Dilakukan dalam situasi tertentu yang merugikan korban secara lebih besar
Dalam kondisi ini, ancaman pidana menjadi lebih berat dibanding pencurian biasa.
3. Pencurian Ringan
KUHP baru juga mengakomodasi konsep pencurian ringan, yaitu pencurian dengan nilai kerugian yang relatif kecil.
Pendekatan terhadap pencurian ringan lebih menekankan pada:
-
Proporsionalitas pidana
-
Kemungkinan penggunaan pidana denda
-
Alternatif penyelesaian di luar penjara
Hal ini bertujuan untuk menghindari kriminalisasi berlebihan terhadap pelanggaran ringan.
Sistem Pemidanaan dalam KUHP Baru
Salah satu pembaruan penting dalam KUHP No. 1 Tahun 2023 adalah sistem pemidanaan yang lebih fleksibel, yaitu:
-
Pengenalan kategori pidana denda (kategori I sampai VIII)
-
Kemungkinan pidana alternatif selain penjara
-
Penekanan pada keseimbangan antara pelaku dan korban
KUHP baru juga mendorong pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum.
Pendekatan Restorative Justice
KUHP baru memberikan ruang bagi penerapan restorative justice, terutama dalam kasus pencurian ringan. Pendekatan ini melibatkan:
-
Perdamaian antara pelaku dan korban
-
Penggantian kerugian
-
Pemulihan hubungan sosial
Pendekatan ini dianggap lebih efektif dalam menciptakan keadilan yang substantif dibanding sekadar penghukuman.
Perbedaan dengan KUHP Lama
Beberapa perbedaan penting antara KUHP lama dan KUHP baru dalam hal pencurian antara lain:
-
Pengaturan yang lebih sistematis (Bab khusus pencurian)
-
Penyesuaian jenis dan kategori pidana
-
Adanya pidana denda berbasis kategori
-
Penekanan pada keadilan restoratif
Perubahan ini mencerminkan modernisasi hukum pidana nasional.
Penutup
Pengaturan tindak pidana pencurian dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan upaya pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih adaptif dan berkeadilan. Dengan adanya klasifikasi pencurian, sistem pidana yang fleksibel, serta pendekatan restoratif, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, proporsional, dan manusiawi.

