PENGACARA PERUSAHAAN

PENGACARA PERUSAHAAN

RAM & PARTNERS LAW FIRM merupakan Kantor Hukum yang menangani Sengketa Bisnis / Perusahaan, dimana kantor kami siap membantu masalah perusahaan anda serta bisa menjalin kerjsama sebagai Lawyer Perusahaan (corporate lawyer) dengan jangka waktu minimal 1 (satu) tahun untuk keberlangsungan kelancaran bisnis anda, kami dapat lakukan dalam menangani sengketa bisnis adalah kasus-kasus seperti:

Untuk komunikasi lebih lanjut Hubungi: 0852-2892-6767 (Adv. Roy Al Minfa, S.H., M.H., C.Me) Kami berkantor Pengacara di Jogja Kota Yogyakarta, bisa membantu dalam masalah hukum baik di wilayah lain seperti di Sleman, Bantul, Wates, Wonosari, Kulon Progo, Gunung Kidul, Mungkin, Magelang, Solo, Klaten, Semarang, dan seluruh Indonesia. Kami juga pengacara yang memabantu dalam kasus perceraian, sengketa tanah, sengketa perusahaan, kami juga membantu dalam kasus pidana.

Pengacara Bisnis di Wilayah kerja seluruh Republik Indonesia yang didirikan di Kota Yogyakarta. yang bergerak dalam bidang pemberian atau layanan jasa hukum bagi klien yang berada di seluruh wilayah Indonesia yang membutuhkan Pengacara / Kantor Hukum / Lawyer / Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator untuk seluruh wilayah Indonesia.

KANTOR HUKUM RAM & PARTNERS merupakan sebuah Kantor Hukum, Firma Hukum, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, dan Mendiator yang menangani berbagai Kasus, diantaranya: Gugat Perceraian bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri, Gugat Perceraian bagi PNS, TNI dan POLRI dan Pegawai BUMN, Cerai Talak di Pengadilan Agama, Cerai Gugat di Pengadilan Agama, Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri, Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini), Gugat Pemeiliharaan atau Pengasuhan Anak, Pengesahan Nikah Siri (Itsbat Nikah), Izin Poligami di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Perkawinan Beda Negara (Indonesia – Asing), Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama, Permohonan Adopsi Anak, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Permohonan Wali / Hak Asuh, Sengketa / Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit,

Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan, Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, Tindak Pidana Hukum Lingkungan, at atau Uang, Tindak Pidana Korupsi, Mark Up dan Gratifikasi, Tindak Pidana Malpraktik Kedokteran dan Rumah Sakit, Tindak Pidana UU Informasi Tranformasi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Penganiayaan, Pemukulan & Pembunuhan, Penganiayaan, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik & Penghinaan, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sengketea Tata Usaha Negara (TUN), Pemecatan PNS, Pemberhentian Kepala Desa, Penerbitan Surat oleh Pejabat TUN, dan lain-lain.

WhatsApp chat