Tersandung Kasus Hukum Gubernur Jambi Ditahan KPK
Jakarta – Gubernur Jambi, Zumi Zola dipecat dari Partai Amanat Nasional (PAN) usai ditahan KPK karena kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Hal itu diucapkan langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. “Otomatis, sudah (dipecat),” ucap Zulkifli saat berkunjung ke kantor detikcom, Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Dia pun mengimbau kepada seluruh kader PAN untuk mematuhi aturan hukum. Zulkifli menginginkan kader PAN untuk mengambil pelajaran dari kasus Zumi Zola. Dia tidak ingin kasus tersebut terjadi kepada kader PAN lainnya. “Seluruh kader saya perintahkan untuk taat hukum, taat aturan. Jangan main-main soal korupsi,” ucap Ketua MPR itu.
“Terkait Zumi Zola tadi. Tentu kita semua prihatin. Sekali lagi, ini pelajaran penting, tidak boleh terulang lagi,” ucap Zulkifli. Zumi Zola ditahan KPK setelah diperiksa lebih dari enam jam. Tersangka kasus gratifikasi untuk memuluskan pengesahan APBD 2018 itu ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, kaveling C-1.
KPK menyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya ‘duit ketok’ yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan ‘duit ketok’ ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap