“Benar (saya mundur) karena tidak ada kesepakatan yang jelas tentang cara penanganan perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi JawaPos.com melalui pesan singkat, Jumat (8/12).Namun, di balik langkah tersebut Otto menyelipkan kisah mengapa dirinya semula mau menjadi kuasa hukum tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP itu.
Sebagai mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), banyak penolakan yang datang ketika dia memutuskan ingin menangani perkara tersebut.Agung Laksono Kaget Setya Novanto Kirim Surat ke Jokowi
Namun, dia menegaskan kepada mereka yang menolak, bahwa langkahnya mendukung Novanto sebagai cara untuk menegakkan profesi advokat. Sebab, selama ini banyak yang menganggap kalau advokat menangani koruptor, mereka juga dianggap koruptor.
“Kalau enggak saya lagi yang menegakkan ini, adik kami advokat baru itu tidak mungkin bisa menegakkan (profesi) itu,” ucapnya.
Otto mengaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa yang terpenting adalah bagaimana cara menangani perkaranya. “Cara menangani perkara ini yang paling penting. Jadi kita harus menegakkan hukum dengan hukum yang baik,” sebut dia.
Otto mengatakan, dia ingin melihat proses perkara berjalan dengan baik. Tapi dia membantah bahwa langkah mundurnya karena melihat adanya proses hukum yang tidak berjalan dengan baik.
“Proses hukum berjalan dengan baik, tapi saya punya pendapat, tidak ada kesepakatan dalam tata cara menangani perkara ini,” sebut dia.
Otto menambahkan, sejak awal dia menjaga independensinya sebagai pengacara. Hingga dia mengundurkan diri menangani perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
“Jadi saya mengundurkan diri dari Setnov harus menjaga independensi saya, integritas saya, kemandirian saya. Jadi demi kepentingan klien dan menjaga kemandirian, integritas saya, maka saya harus mengundurkan diri,” pungkasnya.