PENGACARA SPESIALIS KEPAILITAN DAN PKPU DI YOGYAKARTA

PENGACARA SPESIALIS KEPAILITAN DAN PKPU DI YOGYAKARTAPENGACARA SPESIALIS KEPAILITAN DAN PKPU DI YOGYAKARTA.

Kantor Pengacara, Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Kuasa Hukum, Kantor Hukum RAM and Partners memiliki Pengacara/Advokat yang menangani kasus/perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga seluruh daerah Indonesia. Peran Pengacara/Advokat dalam menangani kasus/perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sangat dibutuhkan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK-PKPU). 

Pasal-pasal dalam UUK-PKPU yang mengatur mengenai peran dan keberadaan Pengacara/Advokat dalam beracara di Pengadilan Niaga mewakili kliennya, yaitu:

  1. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang Advokat” (Pasal 7 ayat (1)).
  2. Advokat yang mewakili para pihak harus Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7” (Pasal 127 ayat (2)).
  3. Debitor dapat mengambil alih perkara yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pengganti Kurator berdasarkan surat-surat perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan diwakili oleh seorang Advokat (Pasal 128 ayat (2)).

Peran Pengacara/Advokat sebagai Kuasa Hukum Kreditor dalam UUK-PKPU pun sedemikian rupa diatur sebagai berikut:

  1. Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Kreditor dapat menghadap sendiri atau mewakilkan kepada Kuasanya” (Pasal 123).
  2. Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik pada rapat termaksud, maupun pada hari lain yang telah ditentukan oleh Hakim Pengawas” (Pasal 125 ayat (1)).
  3. Pada hari siding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1), Pengadilan harus mendengar Debitor, Hakim Pengawas, Pengurus, dan Kreditor yang hadir, wakilnya, atau kuasanya yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa” (Pasal 228 ayat (1)).
  4. Kreditor dapat menghadap sendiri atau diwakili oleh seorang kuasa berdasarkan surat kuasa” (Pasal 269 ayat (3)).

Pengajuan Upaya Hukum Kasus/Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewjiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengacara/Advokat

Para pihak yang berperkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga berpotensi mengajukan upaya hukum. Upaya hukum yang dapat diajukan  berupa upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 – Pasal 14 UUK-PKPU).

Pasal 7 UUK-PKPU yang meliputi Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 UUK-PKPU yang mensyaratkan bahwa upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali haruslah diajukan oleh seorang Advokat. Untuk menangani kasus/perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayarn utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, maka Kantor Pengacara RAM & Partners melayani konsultasi hukum sebelum menangani suatu kasus secara fleksibel dan profesional. Dan terkait dengan konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (face to face) dengan datang ke kantor cabang kami yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia atau ke Kantor Pusat kami dengan membuat jadwal pertemuan di Jalan Gajah Nomor 20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Ataupun secara tidak langsung baik melalui media elektronik seperti SMS, WhatsApp, FaceBook, e-mail, atau Telephone ke nomor HP:0821-3249-3094. (Nurul Qisthy Chumairoh, S.H)

 

Kami juga memberikan layanan lain dengan cara kami yang datang ke tempat anda, atau membuat pertemuan diluar kantor dan jam kantor, dengan mengadakan pertemuan seperti di tempat pertemuan resmi, caffe, Mall, Hotel dan tempat lainnya, yang layak dan pantas untuk diadakan pertemuan konsultasi masalah hukum, dengan perhitungan biaya konsultasi tertentu berdasarkan jarak dan tempat pertemuan. Silahkan Kontak kami jika anda memiliki masalah hukum apapun dan didaerah manapun.

 Baca Juga : http://kantorpengacara-ram.com/pengacara-kasus-bisnis/

TagLine : advokat yogyakarta, pengacara yogyakarta, advokat advokat kepailitan dan PKPU, pengacara kepailitan dan PKPU, kepailitan, PKPU, Pengadilan Niaga. PENGACARA SPESIALIS KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DI YOGYAKARTA.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat