Pengacara Perceraian Makassar

Pengacara Perceraian Makassar / Limbung / Maros, Gowa (Sulawesi Selatan), Jika membutuhkan jasa Jasa Pengacara, Advokat, Lawyer dalam mengurus Perceraian Di Sulawesi Selatan, kami menyediakan jasa Pengacara Kasus apapun di wilayahSulawesi Selatan, Makassar, Limbung, Maros, dan sekitarnya. Kantor Hukum RAM & PARTNERS merupakan Kantor Hukum yang didirikan di Jogja / Yogyakarta, serta memiliki kantor cabang di Sulawesi Selatan (Makassar), yang sering menangani berbagai macam kasus hukum di wilayah Sulawesi Selatan, Makassar, Limbung, Maros, dan sekitarnya. Kami Kantor Pengacara RAM & Partners merupakan Pengacara dan semenjak kantor kami didirikan, kami telah banyak menangani berbagai kasus-kasus hukum tersebut.

Berapa Tarif Pengacara Perceraian seperti di Sulawesi Selatan, Makassar, Limbung, Maros, dan sekitarnya? Setiap orang yang ingin mengajukan gugatan perceraian yang ingin menggunakan jasa pengacara tentu harus tau berapa tarif Pengacara untuk menangani kasus perceraian? Tujuan untuk mengetahui tarif pengacara perceraian tersebut adalah agar mempersiapkan biaya-biaya  sebelum datang atau bertemu dengan pengacara untuk memberikan kuasa dalam menangani kasus perceraian.

Khususnya untuk Wilayah Sulawesi Selatan, Makassar, Limbung, Maros, dan sekitarnya memiliki tarif yang relatif tinggi dibandingkan dengan wilayah-wilayah lain. Apa yang menyebabkan perbedaan tersebut:

  1. Salah satu yang menyababkan biaya pengacara relatif tinggi adalah terkait masalah biaya hidup di wilayah seperti Sulawesi Selatan, Makassar, Limbung, Maros, dan sekitarnya juga tinggi, sehingga hal ini akan mempengaruhi jasa atau tarif pengacara.
  2. Tingkat kemacetan lalu lintas juga mempengaruhi dari pada tari atau jasa seorang pengacara dalam menangani kasus perceraian, mengingat di beberapa wilayah dalam 1 (satu) hari pengacara dapat menangani beberapa kasus untuk sidang, sedangkan untuk wilayah Wilayah Sulawesi Selatan, Makassar, Limbung, Maros, dan sekitarnya hanya dapat menangani perkara atau sidang 1 (satu) kali dalam satu hari.

Mengenai syarat Pengajuan Perceraian, bahwa sebelum mengajukan Gugatan atau Permohonan Perceraian di Pengadilan atau sebelum menunjuk atau memilih Pengacara / Advokat menangani kasus Cerai ada baiknya anda mempersiapkan segala berkas atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adapun persyaratan tersebut di antaranya:

  1. Buku Nikah KUA Asli Bagi Muslim / Akte Nikah CAPIL bagi Non Muslim / jika hilang anda dapat mengurus  Duplikatnya;
  2. Identitas Berupa Asli seperti (KTP) atau Surat Keterangan Domisili;
  3. Alamat lengkap Tergugat / Termohon selengkap-lengkapnya jika tidak tahu keberadaanya menggunakan Surat Keterangan dari kelurahan bahwa yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaannya;
  4. Memikirkan dan menyiapkan saksi untuk di hadirkan pada saat persidangan pemeriksaan saksi nantinya yang tau permasalahan rumah tangga anda minimal 2 (dua) orang, boleh keluarga, teman, atau tetangga.
  5. Berkas Tambahan seperti Akte Anak, KK, Sertifikat atau Surat yang berkaitan dengan Harta Gono-Gini, dan lain-lain jika ada dan diperlukan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat