Pengacara Hak Asuh Anak Di Jogja / Sleman

Pengacara Hak Asuh Anak Di Jogja / Sleman

Pengacara Hak Asuh Anak Di Jogja / Sleman

Banyak yang membutuhkan Jasa Pengacara Terkait Hak Asuh anak seperti di Jogja / Yogyakarta, Wonosari / Gunung Kidul, Sleman, Bantul, Wates / Kulon Progo dan sekitarnya. Pengacara atas gugatan Hak Asuh Anak di Pengadilan, sering orang bertanya tentang status yang berkaitan dengan hak asuh anak siapakah yang lebih berhak untuk mengasuh anak setelah bercerai apakah ayah atau ibunya? untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu kami jelaskan banyak hal atau faktor yang menjadi alasan atau pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak jatuh kepada siapa.

Berikut kami jelaskan beberapa pertimbangan hukum yang bisa di jadikan dasar dalam Gugatan Hak Asuh Anak di Pengadilan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi :

  1. Dalam hal orangtua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orangtua dapat dicabut.
  2. Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Pasal 31 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga menyatakan :

Salah satu orangtua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.

Ada  beberapa  catatan harus diluruskan supaya masyarakat tidak pesimis ketika ingin mengajukan gugatan hak asuh anak meskipun anak berada di bawah usia 12 (dua belas) tahun, beberapa pertimbangan hakim dalam memutus sengketa hak asuh anak.

Bukan rahasia umum lagi  bahwa  produk  putusan  hakim bersifat legal-formal setiap putusan hakim harus berdasarkan undang-undang.agar ada nilai kekuatan hukum yang mengikat dan justifikasi terhadap perkara yang diadili. Namun, tidaklah berarti hakim mempertimbangkan putusan dengan menggunakan undang-undang semata. Namun banyak pendekatan disiplin ilmu yang harus dilakukan hakim, misalnya berkaitan dengan psikologis dan lingkungan sosial, khususnya dalam mengadili sengketa mengenai hak asuh anak.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) menggunakan istilah mumayyiz (sebutan  untuk  anak  yang matang  secara  psikologis)  bertujuan  agar hakim menjatuhkan hak asuh bukan saja bersandar pada parameter umur, melainkan kualitas kematangan psikologis. Namun mengukur kematangan mental bukan saja berlaku kepada anak, tetapi juga orang tua yang akan diberikan hak untuk mengasuhnya. Banyak orang tua yang memiliki anak, namun tidak memiliki kedekatan psikologis dengan anak tersebut hal ini disebabkan prilaku buruk dalam mengatur anak atau susah untuk  memahami dan mengembangkan kejiwaan anak.

Persangkaan merupakan salah satu alat bukti bagi hakim untuk menjadikan menjadikan pintu masuk dalam memandang secara psikologis persoalan hak asuh anak. Hakim bisa menilai dan menakar kedekatan psikologis orang tua terhadap anak/sebaliknya guna dijadikan bahan pertimbangan.

Keharusan  agar hakim  sekadar memahami   perkembangan psikologis anak,  akan     melahirkan putusan  parsial  dan      nirkeadilan. Keadilan hukum terhadap anak  harus terlebih dahulu mempertimbangkan sejauh mana kemampuan orang tua dalam memberikan keteladanan bagi perkembangan karakter anak. Meskipun dalam pasal 105 (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, namun hakim dapat memutuskan hal lain artinya tidak selamanya seorang ibu menjadi pemegang hak asuh terhadap anak. Jika selama proses persidangan ditemukan fakta terungkap bahwa si ibu adalah seorang pemabuk, penjudi, suka memukul, kerap menelantarkan anak atau tidak cakap untuk memelihara anak, bisa saja hak asuh diserahkan ke pihak ayah.

Dalam praktek agar seorang ayah mendapakan hak asuh anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun maka ia harus membuktikan bahwa sang ibu seorang pemabuk, penjudi, suka memukul, kerap menelantarkan anak atau tidak cakap untuk memelihara anak, bisa saja hak asuh diserahkan ke pihak ayah. Tentunya dengan melakukan konsultasi kepada Pengacara/Advokat atau Konsultan hukum yang pernah menangani kasus seperti ini untuk itu silahkan hubungi kami: 0852-2892-6767.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat