Pencabutan dan Perubahan Gugatan
Seseorang yang mengajukan gugatan bermaksud menuntut haknya. Kalau tergugat telah memenuhi tuntutan penggugat sebelum perkara diputuskan, tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan tuntutannya bagi penggugat. Oleh karena itu, penggugat sepenuhnya berhak untuk mencabut gugatan atau tuntutannya. Kemungkinan lain sebagai alasan pencabutangugatan ialah karena penggugat menyadari kekeliruannya dalam mengajukan gugatannya.Tentang pencabutan dan perubahan tuntutan ini tidak diatur dalam HIR,
akan tetapi dalam Rv,Pencabutan gugatan dapat dilakukan sebelum gugatan itu diperiksa di persidangan atau sebelum tergugat memberi jawabannya atau sesudah diberikan jawaban oleh tergugat. Kalau pencabutan dilakukan sebelum perkara diperiksa di persidangan atau sebelum tergugat memberi jawabannya, tergugat secara resmi belum tahu akan adanya gugatan itu,yang berarti bahwa secara resmi belum terserang kepentingannya. Dalam hal ini tidak perlu ada persetujuan dari pihak tergugat (Pasal 271 Rv).Sebaliknya, jika pencabutan itu terjadi setelah tergugat memberi jawabannya atasgugatan penggugat, kecuali bahwa secara resmi tergugat diserang kepentingannya,kemungkinan besar sekali bahwa tergugat telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untukmenanggapi gugatan penggugat. Tergugat sudah terlanjur mengeluarkan biaya banyak, nama baiknya tersinggung: baginya lebih baik kalau perkaranya dilanjutkan.
Oleh karena kemungkinan timbul pertentangan kepentingan antara penggugat dan tergugat, untuk pencabutan gugatan sesudah tergugat memberi jawabannya perlu dimintakan persetujuan dari
tergugat.Kalau penggugat boleh mengajukan lagi gugatannya yang telah dicabutnya sebelumtergugat memberi jawabannya, pencabutan gugatan sesudah tergugat memberi jawaban dapat
dianggap bahwa penggugat telah melepaskan haknya, sehingga tidak boleh mengajukannyalagi.Di dalam praktik sering terjadi pencabutan gugatan oleh pihak penggugat, baikdengan alasan bahwa tuntutan penggugat telah dipenuhi oleh tergugat maupun atas saranhakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan karena ada kekeliruan dalam menyusun gugatan.Perlu diketengahkan bahwa pencabutan gugatan tidak dapat menghentikan ataumenunda tuntutan pidana (Pasal 30 AB). Sebaliknya, selama tuntutan pidana berjalan, tuntutan ganti kerugian dalam perkara perdata yang timbul dari perbuatan pidana tersebut terhenti atau ditunda (Pasal 29 AB).
Pada asasnya, suatu surat gugatan tidak dimaksudkan untuk kemudian diubah setelah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Tetapi tidak mustahil penggugat dalam menyusun gugatannya membuat kesalahan, sehingga ia berkepentingan bahwa berhasil,gugatannya diubah agar tuntutannya. Bolehkah penggugat mengadakan perubahan gugatan?
Suatu perubahan gugatan akan memengaruhi kepentingan tergugat, karena denganperubahan itu tergugat akan mungkin dipersulit dalam pembelaannya atau jalannya peradilan
akan dihambat, sehingga merugikan pihak tergugat. Oleh karena itu, bagi tergugat akan lebih menguntungkan apabila tidak diadakan perubahan gugatan, sehingga ia berhak untuk
menyatakan keberatannya terhadap perubahan gugatan oleh penggugat.Menurut Pasal 127 Rv perubahan dari gugatan dibolehkan sepanjang pemeriksaan
perkara, asal saja tidak mengubah atau menambah “onderwerp van den eis” (petitum, pokoktuntutan). Pengertian “onderwerp van den eis” ini di dalam praktik meliputi juga dasar dari
tuntutan, termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan.
Jadi yang tidak boleh diubah termasuk menambah adalah dasar tuntutan, seperti tuntutan agar perjanjian dipenuhi,diubah menjadi perjanjian diputuskan, tuntutan agar uang yang telah dibayarkandikembalikan serta dikembalikannya barang yang telah dibeli karena ada cacat yangtersembunyi, diubah menjadi agar sebagian uang yang telah dibayarkan dikembalikan danagar barangnya tetap padanya. Mengenai perubahan gugatan, Mahkamah Agung berpendapatbahwa apabila tidak melampaui batas-batas materi pokok pertama yang dapat menimbulkankerugian pada hak pembelaan para tergugat dapat dikabulkan. Wajarlah kiranya kalau mengurangi tuntutan itu dibolehkan karena tidak merugikan tergugat.
HIR tidak mengatur tentang perubahan gugatan ini. Meskipun demikian, ia dapat mengizinkan perubahan tuntutan,asal perubahan itu tidak jauh menyimpang dari kejadian materiil, yaitu posita yang menjadi dasar tuntutan. Asal tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri, penggugatboleh mengadakan perubahan gugatan.Perubahan gugatan tidak dibenarkan pada tingkat di mana pemeriksaan perkara sudah hampir selesai pada saat dalil-dalil tangkisan dan pembelaan sudah habis dikemukakan dan kedua belah pihak sebelum itu sudah mohon putusan.
REFERENSI
Mertokusumo, Sudikno. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Yogyakarta:
Cahaya Atma Pustaka